Tahun Depan DD Boleh untuk Rehab Kantor Desa, Ini Syaratnya

Tahun Depan DD Boleh untuk Rehab Kantor Desa, Ini Syaratnya--

KORAN DIGITAL RM – Prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024, tidak jauh beda dengan tahun ini. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 7 tahun 2023, Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Pasal 2 (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Dilihat secara lebih dalam, bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, penanganan stunting, masih menjadi prioritas. Yang sedikit beda adalah, tahun 2024, DD boleh digunakan untuk rehab ringan kantor desa. Syaratnya anggaran maksimal 10 persen dari pagu DD, dan Desa Mandiri. Sebagaimana disampaikan oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Partomuan Harahap, SE, alias Tomo.

Dihubungi wartawan Koran ini, Tomo menjelaskan, secara umum priorita penggunaan DD tahun 2024, hampir sama dengan tahun 2023. BLT masih dan ketahanan pangan, masih tetap. Sedikit yang membedakan, tahun ini anggaran BLT minimal 10 persen dari pagu DD, tahun ini tidak ada minimal, hanya disebutkan kata maksimal 25 persen. Sedangkan program ketahanan pangan, masih ditetapkan 20 persen. 

BACA JUGA:Pengajuan DD Tahap Tiga di XIV Koto Tuntas

‘’Prioritas penggunaan DD 2024, hampir sama dengan tahun ini,’’ ujar Tomo. 

Untuk desa mandiri, tahun depan boleh melakukan rehab ringan kantor desa. Hanya saja, hal tersebut tidak berlaku bagi desa maju maupun berkembang. Dan penggunaan DD harus dilakukan musyawarah desa.

‘’Semua program desa harus dilakukan dengan musyawarah mufakat,’’ tambah Tomo.

Terpisah, staf pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Selagan Raya, Reddy Setiawan, menyampaikan, pemerintah desa sudah memiliki gambaran apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan menggunakan DD tahun 2024. Reddy juga menyampaikan, desa-desa di Selagan Raya, sudah memulai tahapan menyusun program 2024. Mulai dari musyawarah desa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes), dilanjutkan dengan penetapan RKPDes, hingga melakukan registrasi. Reddy berharap, sebelum memasuki tahun 2024, seluruh desa sudah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

BACA JUGA:Pemerintah Desa Diminta Siapkan Lokasi Pemasangan APK

‘’Targetnya paling lambat tanggal 31 Desember 2023, APBDes 2024 sudah ditetapkan,’’ demikian Reddy.*

Tag
Share