Pemda Dorong Desa Optimalkan KTD
Pemda Dorong Desa Optimalkan KTD--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko mendorong setiap desa untuk mengoptimalkan Kader Teknis Desa (KTD) yang ada di desa masing-masing. Tujuannya untuk membantu pendamping desa yang ada saat ini. Dalam jangka panjang, desa bisa secara mandiri melaksanakan program yang ada.
Kasi Lingkungan Hidup dan Kemasyarakatan, Kecamatan Penarik, Harimansyah, menyampaikan bahwa pada Senin 30 Desember 2024, dilangsungkan sosialisasi bertempat di Hotel Abiyan, Kota Mukomuko.
Harimansyah menyampaikan, dalam sosialisasi tersebut membahas banyak hal yang berkaitan dengan program pemerintah desa, yang diselaraskan dengan program pemerintah pusat. Diantaranya, desa harus membuat Surat pertanggungjawaban (SPj) sesuai dengan realisasi di lapangan. Tidak boleh melakukan markup, apalagi SPj palsu.
Selain itu, desa juga diminta untuk mengaktifkan dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes yang sudah aktif, pengurus diminta membuat laporan setiap bulan. Laporan bulanan disampaikan kepada Kades. Bagi BUMDes yang belum aktif, diminta untuk diaktifkan. Jika perlu dilakukan perombakan pengurus. Dan perlu digarisbawahi bahwa, perangkat desa tidak dibenarkan masuk dalam kepengurusan BUMDes.
‘’Dengan laporan itu, Kades bisa tahu perkembangan BUMDes, kalau BUMDes-nya tidak berjalan, desa tidak boleh menambah penyertaan modal,’’ ujar Harimansyah.
Dikatakan Harimansyah, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas mengenai program ketahanan pangan Dana Desa (DD). Ke depan, realisasi program ketahanan pangan dilakukan oleh BUMDes. Oleh karena itu, adalah penting membentuk pengurus BUMDes yang memang memiliki kemampuan dan kemauan untuk menjalankan dan mengembangkan BUMDes.
‘’Ke depan program ketahanan pangan dikelola oleh BUMDes,’’ kata Harimansyah dalam acara arisan forum Kades, Selasa 31 Desember 2024.
Masih Harimansyah, dalam kesempatan yang sama, desa juga diminta untuk mengoptimalkan KTD. KTD diminta untuk bisa dan menguasai teknik bangunan. KTD bisa memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa. Diutamakan mereka yang memiliki ilmu dan pendidikan teknik. Jika karena keterbatasan SDM, di desa tidak ada yang memiliki ilmu teknik, bisa memberdayakan SDM yang memiliki pengalaman dalam bidang ini.
‘’Untuk KTD diutamakan yang memiliki ijazah, karena mereka akan diikutkan dalam Bimtek (Bimbingan Teknis, red),’’ tambah Harimansyah.
Pemerintah desa diminta untuk menganggarkan honor untuk KTD. Pasalnya tugas dan tanggungjawab KTD berat. Selain membuat desain gambar pembangunan desa, juga melakukan pengawasan dalam pelaksanaanya.
‘’Desa boleh menganggarkan honor KTD dari DD,’’ ungkap Harimansyah.
Harimansyah juga meluruskan mengenai statemant ‘’Pendamping desa akan dihapus’’. Dikatakan Harimansyah, penguatan KTD untuk membantu pendamping desa. Dalam jangka panjang, desa menjadi mandiri.
‘’Perlu saya luruskan bahwa pengkaderan KTD untuk membantu pendamping desa. Dan pendamping desa tidak dihapus,’’ demikian Harimansyah.(dul)