Sudah Akhir Tahun, Desa Belum Kantongi Nomor Register RAPBDes

Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh, Hernita, S--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Hingga saat ini belum ada satupun desa di wilayah Kabupaten Mukomuko, yang mendapatkan nomor register berkas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025. Yang menjadi kendala hingga keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2025 bukan ada di pemerintah desa. Karena mayoritas desa di Kabupaten Mukomuko, saat ini sudah selesai menyusun RAPBDes, dan evaluasi berkas RAPBDes di tingkat kecamatan. Namun, sayangnya pada saat desa mau register RAPBDes di bagian hukum saat ini belum bisa dilakukan. Karena masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 disahkan.
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengatakan, khusus 16 desa di wilayah Kecamatan Ipuh, hingga saat ini belum ada satupun mendapat nomor register RAPBDes. Desa yang lebih dulu evaluasi RAPBDes di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, sudah pernah menyampaikan berkas dokumen RAPBDes ke bagian hukum Setdakab Mukomuko untuk mendapatkan nomor register. Namun, belum bisa karena Perda APBD belum disahkan. "Sampai saat ini belum ada satupun desa di wilayah Kecamatan Ipuh yang mendapatkan Nomor register. Informasi dari Dinas PMD desa belum bisa melakukan RAPBDes karena Perda APBD belum disahkan. Kalau dari kita kecamatan sudah mendorong desa untuk melakukan percepatan penyusunan perencanaan tahun 2025. Kendalanya sekarang ada di kabupaten," ungkap Hernita.
BACA JUGA:13 Desa di Teramang Jaya Selesai Evaluasi Berkas RAPBDes TA 2025
BACA JUGA:Desa Belum Bisa Register RAPBDes 2025
BACA JUGA:Matangkan RAPBDes Sebelum Evaluasi di Tingkat Kecamatan
Lanjutnya, terkait dengan penyusunan berkas RAPBDes 16 desa di Kecamatan Ipuh ini sudah selesai semua. Semua berkas dan dokumen RAPBDes untuk syarat register ke bagian hukum Setdakab Mukomuko sudah siap semua. Ketika kran register nanti dibuka desa langsung mengajukan Nomor register. Sekarang masih tidak mau penetapan APBDes TA 2025 harus lewat tahun 2024. Karena sekarang sudah tanggal 31 Desember. Dan sudah tidak ada waktu lagi untuk register RAPBDes dalam bulan Desember ini. Karana menunggu Perda APBD tahun 2025 disahkan dulu. Jadi, desa juga harus menunggu dan penetapan APBDes dilakukan setelah Perda APBD disahkan. "Kayaknya waktu penetapan APBDes tahun 2025 molor se kabupaten. Mau tidak mau Penetapan APBDes dilakukan Januari tahun 2025," tutupnya.(ide)