Perda Nomor 9 Tahun 2019 tidak Bisa Diterapkan di Desa

Perda Nomor 9 Tahun 2019 tidak Bisa Diterapkan di Desa--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satol-PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP mengatakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2019 tidak bisa diterapkan di Desa. Hal tersebut disampaikan Jodi, saat memberikan materi dalam pelatihan peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Sido Makmur, Selasa 24 Desember 2024.

Jodi menjelaskan bahwa Kabupaten Mukomuko telah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko. Perda ini menjadi dasar bagi Satpol-PP dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan dan menganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Pelatihan Satlinmas, Program Penutup di Sido Makmur

BACA JUGA:Program Pembangunan RTH Baru 50 persen, Sisa Waktu Kerja 12 Hari Lagi

BACA JUGA:APBD 2025 Disahkan, Program Sapuan-Wasri Dilanjutkan oleh Huda-Rahmadi

Dalam prakteknya, penertiban hewan ternak ini masih fokus di Kecamatan Kota Mukomuko, yang natabene menjadi pusat pemerintahan. Beberapa pertimbangan penertiban hewan ternak di Kecamatan Kota Mukomuko adalah, hewan ternak sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas. Tidak sedikit nyawa yang melayang akibat motor menabrak ternak, terutama sapi dan kerbau. Pertimbangan lain, ternak yang diliarkan mengakibatkan lingkungan perkantoran terlihat kumuh karena banyak kotoran ternak.

‘’Perda nomor 9 tahun 2019 menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penertiban ternak, khususnya di Kecamatan Kota Mukomuko. Kami belum melakukan penertiban ternak yang diliarkan yang ada di desa-desa,’’ ujar Jodi.

Dalam sesi tanya jawab, Jodi mendapat pertanyaan bagaimana mengatasi ternak yang diliarkan dan merusak tanaman milik warga. Pasalnya ternak tersebut telah mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan menimbulkan konflik sosial. Contoh kasus, ketika ada tanaman dirusak oleh sapi atau kerbau, ketika ternak tersebut berhasil diamankan, warga yang merasa dirugikan meminta gantu rugi dan nominal yang disepakati. Tidak jarang juga, warga memasang racun di kebunnya dan mengakibatkan sapi mati.

Atas masalah tersebut, Jodi memberikan solusi, desa membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang hewan ternak. Perdes dimaksud merupakan turunan dari Perda nomor 9 tahun 2029 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Mukomuko. Dalam Perdes tersebut bisa dimasukan kearifan lokal.

‘’Silahkan desa membuat Perdes tentang penertiban hewan ternak, karena Perda nomor 9 tahun 2019, tidak bisa diterapkan di desa,’’ pesan Jodi.

Salah seorang Linmas, Sarno, selaku Linmas, dirinya kerap mendapat keluhan dari warga yang tanaman dirusak oleh ternak, terutama sapi. Atas keluhan tersebut, Linmas belum bisa mengambil tidakan karena belum ada Perdes ternak. 

‘’Setelah mengikuti pelatihan ini, ada gambaran solusi mengatasi hewan ternak yang diliarkan. Kami berharap BPD dan Pemdes segera membuat Perdes tentang hewan ternak ini,’’ demikian Sarno.(dul)

 

Tag
Share