Pelatihan Satlinmas, Program Penutup di Sido Makmur

Pelatihan Satlinmas, Program Penutup di Sido Makmur--screnshoot dari web

radarmukomukobacakoran.com-Selasa 24 Desember 2024, berlangsung pelatihan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas) di Desa Sido Makmur, Kecamatan Air Manjuto. Pelatihan ini merupakan yang ketiga dilaksanakan oleh Pemdes Sido Makmur. Sebagai wujud realisasi program pemerintah desa. Sebelumnya telah dilaksanakan pelatihan pencegahan Narkoba serta TBC.

"Selain fisik, dana desa juga digunakan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, dalam bentuk pelatihan," ujar Sekdes Sido Makmur, Ayatturochim, S.Pd.

BACA JUGA:Perencanaan Desa Sinar Laut Tertunda

BACA JUGA:Pengurus BUMDes Kota Praja Diberi Pelatihan Pengelolaan, Pengembangan dan Petanggungjawaban

Disampaikan Sekdes, pada pelatihan kali ini Pemdes menghadirkan narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko. 

‘’Rencananya ada tiga narasumber, Polres, Koramil dan Satpol-PP. Tapi yang bisa hadir hanya dua. Dari Koramil 0428-01 Mukomuko nggak bisa hadir, karena ada giat yang tidak bisa ditinggalkan,’’ ungkap Ayatturochim.

Kapolsek Lubuk Pinang IPTU Otorius Gea, SH dalam materinya menyampaikan tentang kewenangan Linmas dalam menjaga Ketertiban Masyarakat. Dimana Linmas juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku kejahatan. Salah satu contohnya, mengamankan orang yang diduga melakukan tindak kejahatan. Sebisa mungkin, dilakukan penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan.

‘’Linmas merupakan ujung tombak dalam menciptakan ketertiban di masyarakat. Ketika ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Penyelesaikan melalui jalur hukum adalah alternatif terakhir,’’ pesan Kapolsek.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jodi, S.Pd, S.IP dalam materinya menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Linmas. 

Dijelaskan Jodi, berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:

Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan;. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum;. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;. Membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan;. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;. Membantu upaya pertahanan negara;. Membantu pengamanan objek vital; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.

Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:

a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;

b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.

‘’Dalam menjalankan tugasnya, jangan lupa disertai surat tugas dari Kades,’’ pesan Jodi.

Syarat Menjadi Anggota Satuan Linmas

Warga Negara Indonesia;. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Sehat jasmani dan rohani;. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah;. Jenjang pendidikan paling rendah lulusan sekolah dasar dan/atau sederajat serta diutamakan lulusan sekolah lanjutan tingkat pertama dan/atau yang sederajat ke atas;. Bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas; dan Bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat.

Masa bhakti anggota Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah sampai berusia 60 tahun. Namun, bagi yang masih memenuhi syarat kesehatan, masa bhakti bisa diperpanjang hingga 65 tahun atas keputusan Kepala Desa/Lurah. 

Sedangkan untuk anggota Linmas desa adat, masa bhakti berakhir jika yang bersangkutan diberhentikan atau mengundurkan diri.

Anggota Linmas dapat diberhentikan apabila: Meninggal dunia, Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, Pindah domisili/tempat tinggal, Tidak lagi memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi dan/atau janji sebagai Anggota Satlinmas, dan menjadi pengurus partai politik.(dul)

Tag
Share