Mulai Besok, Caleg Bebas Kampanye Rapat Umum dan Lewat Iklan Media

PKS Tanpa Caleg Unggulan di Dapil 1--

KORAN DIGITAL RM – Mulai besok 21 Januari 2023, calon anggota legislative (Caleg) dari tingkat kabupaten hingga pusat, sudah bebas mengumpulkan massa untuk kampanye terbuka atau rapat umum. 

Selain itu Caleg juga sudah leluasa melakukan kampanye lewat iklan media, tanpa ada batasan untuk mengajak memilih dan memasang tanda coblos.

Ketua KPU Mukomuko, Deni Setiabudi,SH diminta tanggapannya, mengakui sesuai tahapan mulai 21 Januari, kampanye rapat umum Caleg sudah dibolehkan. Partai politik dapat melakukan kegiatan mengumpulkan massa hingga pawai.

Namun demikian sebelum melakukan pengumpulan massa, harus menyampaikan surat pemberitahuan  atau Surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye ke pihak kepolisian yang juga ditujukan pada KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA:Kunyit Bukan Sekedar Bumbu Masak, Tapi Untuk Mepekuat Imun Begini Cara Mengolahnya yang Tepat dan Berkasiat

“Caleg atau partai politik sudah bebas melakukan kegiatan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum di lapangan terbuka, massa tidak dibatasi. Namun harus ada pemberitahuan lebih dahulu,” kata Deni.

Selain bebas melakukan kegiatan kampanye dengan mengumpulkan massa, caleg sudah bisa memanfaatkan media massa untuk melakukan kampanye, mengajak pemilih untuk mencoblosnya. Masa kampanye terbuka hingga hingga masa tenang.

Setelah memasuki massa tenang, Caleg tidak boleh lagi melakukan kampanye, seluruh iklan kampanye dan Alat peraga kampanye, seperti spanduk, baliho dan lainnya harus dilepas.

"Kalau sudah masa tenang, semua harus steril, tidak ada lagi kegiatan kampanye dan semua APK harus dilepas, termasuk dilarang iklan di media," tuturnya.

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo juga menjelaskan sebagaimana dimaksud pada pasal 26 ayat (1) huruf f dan huruf 9, kampanye media massa dan rapat umum dilaksanakan 21 hari, berakhir sampai masa tenang.

BACA JUGA:Hujan Petani Merugi, DBH Sawit Bangun Hotmix

Artinya mulai 21 Januari calon sudah dapat melakukan rapat umum dan kampanye lewat media massa, baik cetak maupun elektronik. Namun demikian setiap kegiatan harus dilaporkan kepada pihak keamanan dan juga KPU serta Bawaslu.

Selain itu dalam kegiatan kampanye, partai politik atau calon harus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Diantaranya dilarang menggunakan isu SARA, kampanye di rumah ibadah hingga melakukan money politik dan sebagainya.

"Walau sudah bebas, namun tetap patuhi aturan dan ketentuan dalam berkampanye," tutupnya.*

Tag
Share