Pemerintah Desa Diminta Siapkan Lokasi Pemasangan APK
Rapat penetapan lokasi pemasangan APK di Kantor Kecamtan Lubuk Pinang .--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM – Menidaklanjuti surat edaran pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang bersama forum Kades Se-Kecamatan Lubuk Pinang menggelar rapat penetapan lokasi pemasangan APK di masing-masing desa Se-Kecamatan Lubuk Pinang. Rapat berlangsung di aula kantor Kecamatan Lubuk Pinang. Pada Senin (6/10).
Turut juga hadir dalam rapat tersebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Lubuk Pinang.
BACA JUGA:Perkembangan Pembangunan Jembatan Lubuk Selandak, Ini Kata Kadis PUPR
Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH menyampaikan, bahwa kegiatan rapat ini membahas mengenai lokasi pemasangan APK di masing-masing desa. Sehingga pemerintah kecamatan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah diminta mengkoordinasikan masing-masing desanya menyiapkan lokasi pemasangan APK tersebut.
Untuk jumlah lokasi pemasangan APK tidak ada batasan. Sehingga pemerintah desa diberikan wewenang menentukan jumlah lokasi. Setelah lokasi pemasangan APK di desa sudah disepakati, maka pemerintah desa diminta menyampaikan lokasi tersebut ke pemerintah kecamatan.
“Seluruh lokasi pemasangan APK di desa yang telah disampaikan ke kecamatan akan kita teruskan ke pemerintah daerah,”ujar Camat.
Lanjut Camat, pihaknya beberapa hari lalu sudah melakukan pemberitahuan ke pemerintah desa mengenai penetapan lokasi pemasangan APK ini. Adapun batas terakhir pihak desa menetapkan lokasi pada Rabu 8 November mendatang. Untuk itu, Camat berharap sebelum tanggal tersebut pihak desa gerak cepat untuk menetapkan lokasi-lokasi pemasangan APK.
BACA JUGA:Cadangan Pangan Kabupaten Bukan untuk Operasi Pasar, Ini Penjelasan Kabid
BACA JUGA:Usai DLH Gelar Salat Istisqa Mukomuko Diguyur Hujan
“Kita sudah sampaikan juga kepada para Kades untuk cepat menyerahkan lokasi-lokasi pemasangan APK di desanya,”tambahnya.
Kemudian dalam rapat ini dihadirkan juga pihak PPK dan Panwascam Kecamatan Lubuk Pinang, selaku penyelenggara dan pengawas Pemilu. Tujuannya agar hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dapat langsung didiskusikan. Kemudian juga agar pihak desa mengetahui mana saja tempat yang bisa dijadikan lokasi pemasangan APK. Sebab tidak semua tempat bisa jadi lokasi pemasangan APK, seperti di lingkungan sekolah, rumah ibadah, fasilitas umum dan lainnya.
“Dalam rapat ini kita juga menghadirkan para penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu tingkat kecamatan,”demikian Camat.*