Sekda: Pilkades Brangan Mulya Bisa Jadi Rujukan Desa Lain

Kades Brangan Mulya--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Brangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya penuh dengan kontroversial. Prosesnya juga cukup panjang, sekitar 10 bulan. Mulai sejak pembentukan panitia hingga pelantikan. Namun demikian, banyak pengalaman berharga yang bisa diambil dari sini. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, mengakui bahwa, proses Pilkades seperti ini, baru ada di Brangan Mulya. Dari kejadian ini, banyak pengalaman yang berharga. Dan dijadikan bahan untuk menyusun regulasi Pilkades yang lebih terinci. 

"Pilkades di Brangan Mulya ini, bisa dijadikan rujukan desa. Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, red) bisa menyusun regulasi yang lebih detail," kata Sekda, dalam sambutan singkatnya pasca pelantikan Kades PAW Brangan Mulya, Ali Sarman, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan, Sawah di Selagan Raya Terus Menyusut

Abdiyanto juga menyampaikan, riak yang terjadi di Brangan Mulya, selama ini, disebabkan belum adanya payung hukum yang detail. Agar hal yang sama tidak terjadi di desa lain, maka tugas DPMD menyusun regulasi dengan rinci. Kejadian di Brangan Mulya, bisa diambil pelajaran. Apa saja yang menimbulkan kontroversi. 

'Riak yang terjadi di Brangan Mulya, memang karena aturannya belum ada. Regulasi itulah yang perlu kita susun," tambah Abdiyanto. 

Masih Abdiyanto, pro dan kontra yang terjadi dalam Pilkades, biasanya bersifat sementara. Dalam demokrasi, hal tersebut lumrah terjadi. Kades memiliki peran penting, untuk memelihara atau menghilangkan perbedaan yang ada.

BACA JUGA:Pemdes Tunggang Tambah Sumur Bor

Seorang Kades yang profesional, kata Sekda, harus bertindak tegas, jujur dan sesuai dengan aturan yang ada. Tidak mengedepankan ego atau dendam pribadi. 

"Pemimpin harus adil dan bijaksana. Jangan pilih kasih. Tegakan aturan," demikian Abdiyanto.*

Tag
Share