Kecamatan Segera Usulkan Nama Pj Kades Sinar Laut
Kecamatan Segera Usulkan Nama Pj Kades Sinar Laut--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Kecamatan Pondok Suguh saat ini mulai merancang terkait dengan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sinar Laut. Kemarin Kamis,(5/12) Camat Pondok Suguh, sudah koordinasi dengan pihak Kabupaten terkait dengan mengisi kekosongan jabatan Kades Sinar Laut. Hasil koordinasi dengan kabupaten itu, akan disampaikan dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sinar Laut. Biasanya untuk usulan Pj Kades ini disampaikan oleh anggota BPD ke Kecamatan, selanjutnya nama yang diusulkan BPD itu akan disampaikan oleh pihak kecamatan ke Kabupaten. Jika warga desa setempat tidak ada mumpuni untuk diusulkan sebagai Pj Kades, maka bisa ASN di lingkungan Kecamatan, dan bisa juga ASN dari Kabupaten langsung yang mengisi kekosongan jabatan Kades itu. Namun, usulan yang diprioritaskan saat ini adalah ASN yang berdomisili di wilayah Desa Sinar Laut jika ada.
BACA JUGA:Realisasi Fisik DD Insentif di Desa Resno Mulai Berjalan
BACA JUGA:Desa Lubuk Gedang Dapat Bantuan Pengoralan JUT Dari Kemenaker
Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos dihubungi mengatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kades ini, sekarang masih ngambang. Dan belum ada bakal nama yang akan diusulkan ke Bupati untuk ditunjuk sebagai Pj Kades Sinar Laut. Sebelum mengusulkan nama yang akan menjabat sebagai Pj Kades Sinar Laut. Mereka masih mau koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. "Sekarang belum ada gambaran nama yang akan kita usulkan untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sinar Laut. Hari ini (Kemarin red) kita ke Mukomuko untuk koordinasi dengan Dinas PMD terkait dengan kekosongan jabatan Kades Sinar Laut tersebut. Nanti hasil koordinasi ini akan kita sampaikan ke anggota BPD Sinar Laut," kata Rustam saat dihubungi melalui telepon seluler Kamis,(5/12).
Untuk mengusulkan Pj Kades ini, BPD harus melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di tingkat desa. Mencari orang yang memenuhi syarat dan mampu untuk mengemban jabatan Pj Kades Sinar Laut. Tugas dan kewenangan jabatan Pj Kades ini tidak ada bedanya dengan Kades definitif. Oleh karena itu, orang yang akan diusulkan untuk menyandang jabatan Pj Kades ini harus betul-betul mumpuni. Dan bisa menjalankan roda pemerintah desa sebagai mana mestinya. "Nanti hasil koordinasi dengan kabupaten ini, kita sampaikan ke BPD Sinar Laut. Sehingga mereka bisa mencari warga desa Sinar Laut yang bisa mengisi kekosongan jabatan Kades tersebut," ucap Rustam.
BACA JUGA:Ujang Kurnia Dilantik Sebagai Anggota BPD PAW Desa Rawa Bangun
BACA JUGA:25 Warga Desa Lubuk Pinang Terima Bantuan Toilet
Mekanisme usulan dan pengangkatan Pj Kades ini, yaitu BPD menyampaikan usulan pengangkatan Pj Kades kepada bupati melalui camat. Kemudian Camat menindaklanjuti usulan BPD ke Bupati. Selanjutnya, camat akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bupati untuk pelantikan Pj Kades yang diusulkan oleh BPD tersebut. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pj Kades ini harus dari kalangan ASN. Bisa dari kalangan Guru, kesehatan, dan pegawai di lingkungan kecamatan hingga kabupaten. Untuk tugas pokok dan kewenangan Pj Kades setara dengan Kades definitif. Secara garis besar yaitu menjalankan roda pemerintahan desa sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang ada. Diantaranya memimpin, menetapkan peraturan desa, membina kehidupan masyarakat, melaksanakan pembangunan desa dan menjalankan tugas sebagai Kades definitif lainnya.
Untuk diketahui, jabatan Kades Sinar Laut mengalami kekosongan lantaran Kades Sinar Laut, Hosiman resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Polres Mukomuko, dengan dugaan kasus tata kelola dan penatausahaan keuangan Bumdes Harapan Jaya yang bergerak di bidang penjualan pupuk. Selain Kades, 2 orang pengurus BUMDes Harapan Jaya yaitu, Direktur BUMDes Harapan Jaya, Sugiman, kemudian bendahara BUMDes Harapan Jaya, Nurhayati juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko Rabu,(4/12) tempo hari. Pengusutan perkara dugaan korupsi ini, bermula dari hasil audit investigasi Inspektorat Daerah, pada pengelolaan keuangan desa di BUMDes Harapan Jaya. Hasil investigasi Inspektorat tersebut diduga ada temuan kerugian negara.(ide)