Sempat Ditarik, Tapping Box akan Dipasang Kembali, Ini Alasannya

Sempat Ditarik, Tapping Box akan Dipasang Kembali, Ini Alasannya--

KORAN DIGITAL RM - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggeluti urusan pajak dan retribusi di Kabupaten Mukomuko, menargetkan pemasangan tapping box pada setiap tempat bisnis di daerah ini. Pemasangan tapping box, alat monitoring atau perekam transaksi dalam jaringan (online) pada tempat bisnis ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kebocoran pajak. Sasaran pemasangan alat tapping box seperti di usaha perhotelan, rumah makan dan restoran. Mengenai rencana ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Defri Maulana.

‘’Pemasangan tapping box ini kembali kami rancang untuk tahun ini. Target kita rumah makan, restoran dan perhotelan,’’ kata Defri Maulana di Mukomuko, Jum’at, 12 Januari 2024.  

BACA JUGA:PKS Tanpa Caleg Unggulan di Dapil 1

Pemasangan tapping box untuk merekam transaksi pada tempat-tempat bisnis pernah dilaksanakan di tahun 2021 lalu. Dalam pemasangan alat ini, dinasnya bekerjasama dengan pihak bank bengkulu. 

‘’Dulu di tahun 2021, pernah dilakukan pemasangan tapping box di 25 lokasi. Rumah makan, restoran dan hotel. Kemudian alat tersebut di tarik kembali di tahun 2022. Untuk tahun ini, kami akan kembali koordinasi dan jalin kerjsama dengan bank bengkulu untuk penggunaan alat itu,’’ ulasnya. 

Dijelaskan Defri, belajar dari pemasangan tapping box pada tahun 2021 lalu, memang perlu ada pengaturan yang lebih kongkret lagi. Sehingga pemilik usaha dapat menggunakan alat tersebut untuk setiap transaksi pembayaran pada bisnis yang mereka jalankan. 

‘’Harus ada pengaturan yang lebih tegas lagi. Dulu dipasang, malah si pemilik usaha tidak menggunakan alat itu dengan maksimal, pada setiap transaksi yang mereka lakukan. Sehingga mereka membayar kewajiban pajak masih terkesan sesuai kesanggupan. Ini yang perlu kita antisipasi kedepan,’’ terangnya.

BACA JUGA:Akhirnya APBDes 2024 Lubuk Sanai Tiga Disahkan

Ia mengatakan, bahkan ada salah satu rumah makan menyetorkan pajak sebesar Rp100 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, katanya, ada salah satu rumah makan yang banyak pengunjungnya tetapi hanya menyetorkan pajak sebesar Rp50 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp500 ribu per bulan.

"Apakah mungkin pendataan rumah makan yang banyak pengunjung di daerah ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, rumah makan dan restoran di daerah ini telah memberlakukan pajak 10 persen kepada pengunjungnya. Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat setempat pengunjung rumah makan, restoran, dan hotel di daerah ini guna bersama-sama mengawasi tempat usaha ini dengan cara menanyakan struk resmi yang berasal dari alat pemantau pajak daring atau e-tax.*

Tag
Share