Tiga Desa di Kecamatan Air Manjuto Tuntas Penetapan RKPDes 2025

Murenbangdes dalam rangka penetapan RKPDes disalah satu desa, Kecamatan Air Manjuto.-Deni Saputra-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com – Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RPDes) merupakan tahapan yang harus dilakukan sebelum mulai menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Khsusus di Kecamatan Air Manjuto, setidaknya sudah ada tiga dari delapan desa yang telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan RKPDes 2025. Tiga desa tersebut, yaitu Agung Jaya, Tirta Mulya dan Sido Makmur. 

Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Kecamatan Air Manjuto, mengatakan, pihaknya terus mendorong dan pihak desa segera menuntaskan perencanaan dan melakukan penetapan RKPDes 2025. Hal tersebut demi kebaikan desa itu sendiri agar tahapan berikutnya juga tepat waktu. Dimana setelah menuntaskan RKPDes, desa bisa lanjut menyusun RAPBDes. Tahapan penyusunan RAPBDes juga akan memakan waktu lama. Sebab berbeda dengan RKPDes, berkas APBDes perlu dievaluasi ditingkat kecamatan sebelum diregister dibagian hukum Setdakab Mukomuko.  

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Rumbai Imbau Warga Mewaspadai Judi Online

“Kalau kita dari kecamatan terus memberikan masukan dan dorongan supaya RKPDes di masing-masing desa segera ditetapkan,”tuturnya.

Lanjutnya, maka dari itu, tahapan penyusunan RAPBDes juga panjang. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pihak desa. Sedangkan sekarang sudah di pertengahan November. Padahal penetapan APBDes jika sesuai dengan jadwal semestinya paling lambat pada Desember tahun berjalan. Maka dari itu, jika desa ingin penetapan APBDes tepat waktu, harus meningkatkan kinerja menjelang akhir tahun. Terlebih sekarang masih ada cukup waktu kalau ingin dikebut. Namun terlebih dahulu tuntaskan perihal RKPDes. 

“Karena sekarang sudah di November, sedangkan berdasarkan jadwal penetapan APBDes paling lambat Desember,”sambungnya.

Ia juga menyampaikan, terkait kendala beberapa desa belum melakukan Musrenbangdes penetapan RPKDes 2025, mayoritas karena desain gambar bangunan dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) belum selesai. Oleh sebab itu, pihak desa telah diingatkan, setelah hal tersebut tuntas jangan menunda lagi segera laksanakan Musrenbangdesa penetapan RKPDes. 

BACA JUGA:Segarnya Puding Mangga: Resep Mudah untuk Hidangan Penutup yang Lezat

“Maka kita sampaikan jika perencanaan sudah selesai jangan ditunda lagi segera lakukan penetapan,”tutupnya.

Tag
Share