Penggunaan Anggaran Harus Transparan
Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos--
KORAN DIGITAL RM - Camat Sungai Rumbai, Darmadi, S.Sos kembali tegaskan semua Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, untuk terus menggunakan anggaran transparan. Baik penggunaan anggaran Dana Desa (ADD) maupun penggunaan anggaran Dana Desa (DD). Karena semua anggaran yang digelontorkan ke desa, adalah anggaran negara. Penggunaannya harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Sebasar apapun anggaran yang sudah terealisasi pertanggungjawabannya harus jelas. Selain itu, masing-masing desa juga diminta untuk bisa memaksimalkan serapan anggaran dan meminimalisir dana silpa dalam tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Terima Penyaluran BLT-DD, 30 KPM Lubuk Sanai Sumringah
BACA JUGA:Sumur Bor Jadi Prioritas Fisik DD Talang Sepakat Tahun 2025
Menurutnya, semua elemen masyarakat harus tahu apa-apa saja pembangunan yang bersumber dari DD. Dan masyarakat juga berhak untuk menanyakan dimana lokasi pembangunan yang didanai oleh DD. Selain menyampaikan penggunaan anggaran melalui usulan pembangunan yang disampaikan masyarakat dalam musyawarah usulan. Desa juga diminta untuk mensosialisasikan pembangunan yang bersumber dari DD kelas warga desa. Khusus untuk wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, penggunaan anggaran sudah bisa dikatakan transparan. Namun perlu untuk ditingkatkan lagi, sehingga sistem pengelolaan anggaran bisa lebih baik lagi dari sebelumnya. "Penggunaan DD harus transparan. Masyarakat harus tahu DD digunakan untuk pembangunan apa, dan bangun Jalan mana," tegas Darmadi Selasa,(19/11).
BACA JUGA:Keren! Gading Jaya Dapat Program Pemasangan Jaringan Internet Gratis
BACA JUGA:Berangan Mulya, Mulai Fokus Mengembangkan Ternak Sapi
Ditambahkannya, sekarang sudah akhir memasuki akhir tahun 2024. Pihaknya dari kecamatan minta masing-masing desa untuk menuntaskan semua jenis kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun 2024 ini. Selain itu, pihaknya juga minta desa melakukan percepatan dalam penyusunan perencanaan tahun 2025. Desa harus menargetkan, sebelum akhir Desember berkas APBDes untuk TA 2025 sudah teregister di bagian hukum Setdakab Mukomuko. "Karena sekarang sudah akhir tahun. Kita minta semua desa melakukan percepatan. Baik itu realisasi kegiatan tahun 2024. Maupun percepatan dalam penyusunan APBDes TA 2025. Minggu pertama Desember mendatang desa sudah evaluasi APBDes di tingkat kecamatan," tambahnya.*