Stok Cadangan Pangan Daerah Belum Memenuhi Jumlah Minimal

Kepala DKP Cek Sawah.-Sahad-Radar Mukomuko

radarmukomukobacakoran.com - Jumlah stok cadangan pangan daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 11 ton. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan jumlah minimal yang ditetapkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia, sebesar 18 ton. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali membeli 7 ton beras untuk tambahan cadangan pemerintah di tahun 2024 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, Elxsandi Ultria Dharma, S.TP, M.Ec, D.Ev, alias Etang, Kamis, 14 November 2024. Untuk pembelian beras cadangan pangan pemerintah. Disiapkan anggaran sekitar Rp90 juta sumber APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2024.

"Sekarang sedang proses pembelian beras di Bulog. Selanjutnya beras sebanyak 7 ton itu kita titipkan di Bulog. Beras itu baru kita ambil jika daerah ini membutuhkan," katanya.

BACA JUGA:Dinkes Dorong Masyarakat Lakukan Deteksi Dini Penyakit

Ia juga menerangkan, dengan penambahan beras cadangan pemerintah sebanyak 7 ton. Maka jumlah beras cadangan pemerintah yang dimiliki pemerintah daerah sekarang ini sebanyak 18 ton. Elxsandi juga menjelaskan, pembelian beras cadangan sebanyak 7 ton itu untuk mencukupi kuota stok beras cadangan pangan pemerintah yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

"Sesuai petunjuk dari Bappenas, masing-masing daerah harus memiliki beras cadangan pemerintah sebanyak 18 ton. Sedangkan saat itu, jumlah beras cadangan pangan yang kita miliki hanya sebanyak 11 ton. Makanya di tahun ini kita kembali membeli sebanyak 7 ton lagi untuk mencukupi kuota yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

Ditambahkan Elxsandi, sebanyak 18 ton beras cadangan pangan pemerintah, seluruhnya disimpan di gudang Bulog. Kapanpun pemerintah daerah membutuhkan beras cadangan itu maka pihak Bulog akan langsung mendistribusikan sesuai permintaan.

BACA JUGA:Rumah Seorang Janda Di Pondok Suguh Ludes

Sedangkan pemakaian beras cadangan untuk membantu masyarakat korban bencana alam, seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan lainnya, tidak boleh. Larangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 03 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2015 tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok di Provinsi Bengulu.

"Dalam Peraturan Gubernur itu, ada larangan pemakaian beras cadangan milik Pemkab Mukomuko untuk membantu warga yang terkena dampak bencana alam banjir atau tanah longsor. Untuk membantu korban bencana alam, bisa menggunakan beras lain. Beras cadangan itu hanya untuk masyarakat pada saat dilanda krisis pangan akibat gagal panen atau akibat lainnya,  terangnya.

Sedangkan di tahun 2025 mendatang. Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko, kembali mengusulkan anggaran yang sama untuk pembelian beras cadangan pangan pemerintah sebanyak 5 ton. Tujuan ia mengajukan lagi pembelian beras cadangan pangan pemerintah, untuk mengantisipasi kurangnya stok beras akibat bencana alam.

"Kalau stok beras yang ada di tahun ini sewaktu-waktu terpakai karena ada bencana alam. Maka tahun depan, kita masih memiliki beras cadangan itu. Itu sebabnya, kami kembali mengajukan anggaran pembelian beras yang sama di tahun 2025," pungkasnya.

 

Tag
Share