Siap Berbenah, BPD Brangan Mulya Berharap Bupati Tindaklanjuti Surat Ombusman
Ketua BPD Brangan Mulya Jury Yanto (Kiri).--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat nomor T/344/LM.41-11/0017.2024/VIII/2024, intinya meminta Bupati Mukomuko agar mengkaji dan meninjau ulang serta mencabut Surat Keputusan nomor 100-453 tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pemilihan Antara Waktu Desa Brangan Mulya.
Atas surat Ombusman tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya berharap bupati segera menindaklanjutinya.
"Kami berharap pak bupati segera menindaklanjuti surat dari Ombusman," ujar Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangan Mulya, Jury Yanto, Kamis 19 September 2024.
Usai mengikuti acara pengukuhan Kades dan BPD, Jury Yanto mengatakan, dengan segala kontroversi yang ada, Kades PAW Brangan Mulya saat ini adalah produk dari BPD. Bupati hanya sebatas mengeluarkan surat keputusan pengesahan dan pengangkatan. Ketika proses PAW tersebut dianggap keliru oleh Ombusman, maka yang keliru adalah BPD. Atas kekeliruan tersebut, BPD akan berbenah untuk menjadi lebih baik.
BACA JUGA:Pemerintah Setengah Hati Dalam Transfer Pengetahuan Pengelolaan Energi Bersih
BACA JUGA:Usai Dikukuhkan, BPD Dapil 1 Teriak Minta Naik Gaji
"Ini pengalaman yang sangat berharga bagi kami. Barangkali juga bisa jadi pelajaran bagi kita semua," tambah Jury Yanto.
Masih Jury Yanto, jika bupati mencabut SK Kades PAW Brangan Mulya, maka akan dilakukan pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (PAW). Dan BPD siap menjalankan Pilkada PAW sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami siap melaksanakan Pilkades PAW sesuai dengan aturan yang ada. Kejadian sebelumnya kami jadikan pengalaman dan pelajaran," kata Jury Yanto.
Benarkah BPD beda pendapat terkait surat Ombusman? Jury Yanto menjelaskan bahwa surat Ombusman ditujukan kepada Bupati, bukan untuk BPD. Maka tidak akan kaitannya dengan BPD. Dan BPD sudah melakukan rapat internal yang dihadiri oleh seluruh anggota. Seluruh anggota BPD sepakat untuk belajar dari pengalaman ini.
"Tidak benar kalau BPD pecah pendapat karena surat Ombusman. Karena surat itu bukan untuk BPD," demikian Jury Yanto.