KPU: Pemilihan Tetap Empat Pasangan Calon

Sapuan-Wasri.-Ibnu Rusdi-Radar Mukomuko

Sapuan-Wasri Sebatas Dilarang Kampanye

radarmukomukobacakoran.com – Ini perlu diketahui masyarakat Kabupaten Mukomuko. Untuk pemilihan Pilkada Kabupaten Mukomuko 27 November 2024, tetap diikuti empat pasangan calon.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko memastikan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang bakal dipilih pada Pilkada serentak mendatang sesuai yang telah ditetapkan KPU.  

Pasangan calon nomor 1 Renjes Zaethedy – Rismanaji, calon nomor 2 Choirul Huda-Rahmadi, nomor 3 Sapuan – Wasri dan nomor 4 Edwar Setiawan – Drs. H Ruslan, M.Pd. 

Terkait dengan pasangan calon Sapuan – Wasri nomor urut 3, hanya dilarang berkampanye untuk sementara waktu sampai bisa menunjukkan surat cuti masa kampanye sebagai calon petahana. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor 3 Sapuan – Wasri tetap berstatus sebagai pasangan calon sah sampai dengan tanggal pemilihan 27 November 2024. 

BACA JUGA:Peserta Tak Lengkap, Paslon No 1 Sempat Tolak Lanjutkan Debat

KPU juga memastikan bahwa penutupan Alat Peraga Kampanye (APK) terhadap pasangan calon nomor urut 3 adalah bentuk konsekuensi menjalani rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon tersebut. 

‘’Tidak ada calon dianulir, penutupan APK oleh KPU menjalani rekomendasi Bawaslu yang menghentikan segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon nomor 3 Sapuan – Wasri,’’ kata Komisioner KPU Mukomuko Endang Surya Bakti di hubungi, Minggu, 10 November 2024. 

Endang memastikan bahwasanya pada pemilihan tanggal 27 November 2024 nanti, poisisi calon kepala daerah Kabupaten Mukomuko tetap berjumlah empat pasang. 

‘’Jumlah calon tetap empat, tidak ada yang dianulir atau dihentikan sebagai calon. Ini perlu dipahami,’’ tegas Endang Surya Bakti. 

Endang menjelaskan, penutupan APK terhadap Paslon nomor 3, dan penghentian segala bentuk kampanye terhadap pasangan calon ini hanya bersifat sementara, sampai yang bersangkutan mampu menunjukkan surat cuti kampanye sebagai calon petahana. 

BACA JUGA:Rekor Putri KW di Korea Masters 2024, Gelar Juara Dibagi 5 Negara

‘’Ya, ini hanya bersifat sementara. Jika pasangan calon ini bisa menunjukkan surat cuti sesuai yang diminta Bawaslu, hak kampanye kembali diberikan,’’ paparnya. 

Adapun alat peraga kampanye yang ditutup sementara adalah APK yang bersifat dipasang oleh KPU Mukomuko di sejumlah titik lokasi. 

Berkaitan dengan APK mandiri, kata Endang, itu ranahnya Bawaslu, seperti langkah mereka dalam hal ini. 

‘’Yang kita tutup sementara, hanya alat peraga kampanye pasangan calon yang sifatnya dipasang oleh KPU, bukan yang mandiri,’’ demikian Endang.

Tag
Share