Inilah Tipe dan Kebutuhan Tenaga Kerja di Rumah Sakit Pratama yang Sedang Dibangun

-RS Pratama-ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM – Pembangunan rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, ditargetkan selesai akhir tahun ini. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyiapkan semua hal-hal yang dibutuhkan.

Terutama kebutuhan tenaga kerja. Terkait kebutuhan fisik, gedung dan peralatan medis masuk dalam anggaran Rp61 miliar, yang diperuntukan untuk membangun rumah sakit ini. Dinkes telah menghitung secara rinci kebutuhan tenaga kerja, serta langkah yang dilakukan. 

‘’Tidak ada penerimaan tenaga kerja baru. Kami melakukan pergeseran tenaga medis yang selama ini bertugas di Puskemas terdekat,’’ ujar Kepala Dinkes, Bustam Bustomo, SKM, M.Kes baru-baru ini.

BACA JUGA:Ingat, 6 Kecelakaan Lalulintas Ini tidak Mendapat Satunan Jasa Raharja

Disampaikan Bustam, rumah sakit ini nantinya tipe D. berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama, pelayanan rumah sakit tipe D meliputi pelayanan medik umum; pelayanan gawat darurat; pelayanan keperawatan; pelayanan laboratorium pratama; pelayanan radiologi; dan pelayanan farmasi. Rumah Sakit Kelas D Pratama minimal harus memiliki 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi yang mempunyai surat izin praktik di rumah sakit tersebut.

(2) Jumlah tempat tidur minimal 10 (sepuluh) yang seluruhnya merupakan tempat tidur perawatan pasien kelas III. (3) Dalam hal jumlah tempat tidur yang dimiliki oleh Rumah Sakit Kelas D Pratama lebih dari 30 (tiga puluh) tempat tidur, wajib menambah 1 (satu) orang Dokter Umum untuk setiap 10 (sepuluh) tempat tidur.

(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. (5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit. Selain pelayanan medik umum, Rumah Sakit Kelas D Pratama dapat memberikan pelayanan medik spesialistik dasar.

BACA JUGA:Dinas LH Gelar Sholat Istisqa’ dan Baca Yasin Bersama

(2) Pelayanan medik spesialistik dasar dapat diberikan oleh dokter spesialis, residen tahap mandiri, atau dokter dengan kewenangan tambahan tertentu sesuai dengan kebutuhan pelayanan medik spesialistik dasar meliputi: a. pelayanan kebidanan dan kandungan; b. pelayanan kesehatan anak; c. pelayanan penyakit dalam; d. pelayanan bedah.

‘’Kebutuhan tenaga kerja tahap awal 50 sampai 100 orang. Juga akan ada pelayanan dokter spesialis, tapi mungkin tidak tiap hari. Layanan dokter spesialis jadwalnya akan disesuaikan dengan layanan di rumah sakit daerah,’’ tambah Bustam.

Untuk pelayanan, kata Bustam, rumah sakit ini terbuka untuk seluruh masyarakat. Hanya saja, untuk pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menentukan pihak BPJS, bukan penyelenggara rumah sakit.

BACA JUGA:Lakalantas di Mukomuko Tertinggi ke-3 se-Provinsi Bengkulu

‘’Namanya rumah sakit, melayani siapa saja. Untuk pelayanan BPJS, ada aturannya,’’ demikian Bustam.*

Tag
Share