Ingat, 6 Kecelakaan Lalulintas Ini tidak Mendapat Satunan Jasa Raharja
Satunan jasa raharja--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepeda motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.
Kebijakan ini resmi berlaku sejak 4 Oktober lalu dan disosialisasikan oleh Korlantas Polri ke jajaran Satlantas di seluruh wilayah Indonesia. Tidak terkecuali Satlantas Polres Mukomuko. Pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas sebagai berikut, pertama melawan arus lalu lintas.
BACA JUGA:Dewan Apresiasi Strategi PUPR Percepat Pembangunan Jalan
Kedua berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. Ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Keempat menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain. Kelima berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas.
Dan keenam, berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan. Hal ini disampaikan oleh petugas Jasa Raharja, Kabupaten Mukomuko, Rudi Septaniza, SE, dalam acara silaturahmi bersama Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP. Rully Zuldh.F., S.I.K, M.Si serta awak media, Jumat (3/11) pagi.
Dalam sambutan singkatnya, Rudi menyampaikan, dalam memproses santunan Jasa Raharja, surat keterangan dari pihak kepolisian, dalam hal Satuan Lalulintas. Dalam setiap kecelakaan Satlantas akan mempelajari secara lengkap. Jika ditemukan pelanggaran seperti yang telah ditentukan di atas, maka pihak Jasa Raharja tidak memproses santunannya.
BACA JUGA:Sinergitas Anggota DPRD Provinsi dengan Kepala Dinas TPHP
‘’Syarat utama santunan ada keterangan dari kepolisian. Jika penyebab pelanggaran 6 poin ini, maka satunan tidak bisa diberikan,’’ jelas Rudi.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.I.K, MH., melalui Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully Zuldh, menjelaskan, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, Lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada.
Dengan adanya kebijakan baru ini menurut Kasat Lantas Polres Mukomuko, AKP Rully, yang tidak mengantongi SIM dan pajak mati tidak lagi mendapatkan santunan dari Jasa Raharja jika terlibat laka.
‘’Perlu diingat, bahwa ada aturan baru mengenai satunan Jasa Raharja. Aturan tersebut sudah berlaku sejak 4 Oktober lalu,’’ jelas AKP Rully.
BACA JUGA:Kades Se-Kecamatan Teras Terunjam Menemui Direktur RSUD, Ada Apa?
Korban terjamin Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, dimana korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Korban luka-luka mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, serta dapat biaya Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta. Jika korban sampai mengalami cacat, persentase biaya perawatan maksimal hingga Rp50 juta.*