Kuota Terbatas, Tidak Semua Guru Honorer Akan Lulus PPPK
Kuota Terbatas, Tidak Semua Guru Honorer Akan Lulus PPPK.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Tahun ini akan dilaksanakan tes ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan guna menyelesaikan persoalan honorer, maka tes khusus diikuti para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Namun, dipastikan tidak semua guru honorer di Mukomuko akan lulus PPPK, karena jatah kuota yang disetujui pusat untuk Mukomuko terbatas. Untuk guru sekitar 400 hingga 450 orang dari total kuota 850 orang. Selebihnya untuk teknis dan kesehatan.
Jumlah tenaga guru honor daerah yang kembali mendapat perpanjangan SK dari Bupati Mukomuko mencapai 800 orang lebih. Artinya minimal 400 orang guru honorer ini belum bisa merubah statusnya menjadi ASN PPPK, harus menunggu kebijakan dari pusat atau tahun depan 2025.
Sekda Mukomuko, Dr. Abdianto dihadapan para honorer saat pembagian perpanjangan SK mengatakan, tahun ini akan dilaksanakan tes PPPK khusus bagi honorer.
Maka semua harus bersiap-siap menghadapi seleksi yang akan membawa perubahan besar untuk karir honorer.
Karena PPPK memiliki pendapatan setara dengan ASN lainnya seperti PNS, juga sesuai dengan kewajiban yang dilaksanakannya.
Pemerintah berupaya semua honorer bisa diangkat PPPK, namun karena ada batasan kuota maka akan bertahap, tahun ini sekitar 400 orang yang akan berubah status PPPK.
"Kita ingin guru honorer semuanya bisa diangkat ASN sehingga kesejahteraannya meningkat, tidak lama lagi akan ada penerimaan PPPK, silahkan siapkan diri dengan baik," kata Sekda.
Bupati H. Sapuan juga menyampaikan, pemerintah daerah bersama dengan PGRI terus berupaya memperjuangkan nasib terutama masa depan para guru honorer.
Sebab keberadaan honorer ini sangat penting untuk kelangsungan pendidikan di Mukomuko. Mudahan kedepan bersama-sama didoakan dan diperjuangkan semua honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Dalam beberapa tahun terakhir selama mereka menjabat, belum pernah gaji honorer tidak dibayar maupun terhutang.
Terkait dengan terjadi honorer tanpa gaji selama dua bulan, itu bukan karena tidak dibayar tapi, karena regulasinya yang menjadi kendala.
"Tanya dengan PGRI bagaimana kita perjuangkan, tapi karena ada masalah dengan regulasinya, akhirnya ada pengurangan. Tapi sekarang sudah ada kebijakan khusus pusat sebagai dasar kita untuk membayar full 12 bulan," tutupnya.