Lelang Kendis Setelah APBD Perubahan, Mobnas Eks Pimpinan DPRD akan Dinilai
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti.--RADAR UTARA
radarmukomukobacakoran.com - Tahun ini pemerintah daerah berencana mengajukan lelang kendaraan dinas (Kendis) yang sudah layak untuk penghapusan aset. Diperkirakan proses lelang dilakukan setelah APBD Perubahan diketuk palu.
Kendaraan yang diajukan untuk dilepas atau dilelang berupa mobil dan motor yang sudah habis masa pakai atau berusia lanjut hingga tidak layak lagi sebagai operasional pemerintah.
Selain itu juga akan diajukan pembelian tanpa lelang 3 kendaraan dinas mantan pimpinan DPRD Mukomuko, terdiri dari 2 unit fortuner dan satu unit Pajero.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), ada ketentuan khusus pembelian penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang bagi pimpinan DPRD dan mantan pimpinan DPRD.
Kepala BKD Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH mengatakan sekarang disiapkan usulan untuk penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kendalanya dianggaran belum ada, maka akan diusulkan di APBD Perubahan.
BACA JUGA:Tiga Balon Bupati dan Wakil Bupati Sudah Lengkapi Berkas Pendaftaran
Alasannya kendaraan yang akan diajukan lelang adalah kendaraan dinas yang sudah mencapai batas masa akhir manfaatnya. Kendaraan dinas yang sudah tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maka harus dihentikan penggunaannya.
Jika tidak dihentikan penggunaannya, justru akan membebani negara dengan biaya pemeliharaan yang tidak sedikit dan tidak sebanding dengan manfaat yang didapat.
"Di APBDP akan kita ajukan anggaran lelang. Setelah itu langsung ajukan permohonan ke KPKNL untuk penilaian kendaraan guna dilelang," kata Eva.
Terkait kendaraan pimpinan dewan, Eva juga mengatakan akan diajukan untuk penilaian dan pelepasan tanpa lelang, karena ada aturan khusus yang memungkinkan kendaraan ini dibeli langsung oleh pejabat bersangkutan.
Soal bisa atau tidak, tentu nanti pengacu pada aturan dan akan dikoordinasikan ke pihak-pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:Harga Tiket Pertandingan Indonesia Vs Australia Capai Rp1,5 Jt
Tujuannya jangan sampai terjadi kesalahan, sehingga bisa berdampak hukum bagi pengelola aset maupun penerima aset.
"Yang jelas kita proses lebih dulu sesuai dengan ketentuan, seperti apa nanti kita tentu harus mematuhi aturan yang berlaku. Yang pasti ada hak khusus bagi kepala daerah dan pimpinan dewan untuk memiliki kendaraan dinas tanpa lelang," papar Eva.
Untuk diketahui sesuai aturan, adapun mantan pimpinan DPRD yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas adalah mantan pimpinan DPRD yang memiliki masa kerja selama 4 tahun atau lebih, tidak sedang ataupun tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, belum pernah membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang, dan tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Bila kendaraan berusia 4 tahun hingga 7 tahun, harga jual kendaraan perorangan dinas adalah sebesar 40% dari hasil penilaian kendaraan. Bila usia kendaraan di atas 7 tahun maka harga jual adalah 20% dari hasil penilaian. Penilaian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD.