Talang Petai Masih Fokus Fisik DD Tahap Dua

Bangunan gedung TPA Talang Petai yang sedang direalisasikan.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com – Pemerintah Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto sedang fokus menuntaskan fisik yang berasal dari Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2024. Setidaknya ada dua item fisik pada tahap dua. Pertama pembangunan Jalan Usaha Produksi (JUP) berupa rabat beton di area Belatai dengan volume panjang 40 meter. Selanjutnya rehab gedung Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang telah lama rusak dan terbangkalai. Sebagaimana disampaikan Sekdes Talang Petai, Yin Sunandi saat ditemui. Pada Senin 2 September 2024. 

Sekdes menyampaikan, pemerintah desa tengah fokus menuntaskan fisik yang bersumber dari DD tahap dua. Untuk saat ini satu dari dua fisik telah selesai, yaitu pembangunan rabat beton JUP. Bahkan hasil bangunan juga telah mulai dimanfaatkan oleh para warga untuk akses pertanian. Walaupun pada dasarnya bangunan tersebut belum secara resmi diserahterimakan. Sedangkan fisik yang sedang dikerjakan, yaitu rehab gedung TPA. Dimana progres rehab gedung TPA juga telah berjalan sekitar 90 persen.

“Kegiatan kita sekarang sedang fokus menuntaskan realisasi fisik tahap dua. Sudah ada satu bangunan telah tuntas,”katanya.

Masih Sedkdes, pekerjaan rehab gedung TPA tinggal melakukan pemasangan kayu dan kaca jendela. Dimana untuk saat ini jendela beserta pintu baru selesai dipasangkan terali besi. Terkait jadwal pemasangan pintu dan jendela ini, masih menunggu barangnya selesai. Pasalnya pintu dan jendela masih dalam tahap pengerjaan. Oleh sebab itu jika semuanya telah terpasang, tinggal melakukan tahap finishing. Semua bagian dalam gedung dibersihkan agar terlihat rapi. 

“Sekarang tinggal satu item fisik lagi berupa rehab gedung TPA, tinggal pemasangan pintu dan jendela,”tambahnya. 

Kemudian terkait jadwal serahterima, Sekdes mengatakan masih ada tahap lain sebelum serahterima. Biasanya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan V Koto. Jika masih terdapat catatan pada bangunan, desa wajib menindaklanjuti terlebih dahulu. Namun seandainya tidak ada catatan terhadap bangunan tersebut, barulah bisa dilakukan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).

“Kalau jadwal serahterima biasanya setelah tim kecamatan melakukan Monev, itupun jika tidak ada lagi catatan pada bangunan,”tutupnya.

Tag
Share