Diskusikan Bersama KPU, Membaca Potensi dalam Pemilu 2024
Diskusikan Bersama KPU, Membaca Potensi dalam Pemilu 2024.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, menyelenggarakan Fokus Group Discussion (FGD), Kamis 14 Desember 2023. Bertempat di salah satu hotel ternama di Mukomuko. FGD mengambil tema "Potensi sengketa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024". Ada lima narasumber yang menyampaikan materi dalam FGD ini.
Dari Kodim 0428 Mukomuko, diwakili oleh Pasi Ops, Kapten Inf. Budi Syahrial. Perwakilan Polres Mukomuko, Waka Polres Kompol Ahmad Musrin Muzni, SH., S.I.K. Dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kepala Seksi Intelijen, Radiman, SH. Juga ada narasumber dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dan dari KPU Mukomuko, narasumbernya adalah Efra Budiman, dari Divisi Hukum dan Pengawasan.
BACA JUGA:Caleg Dihadang Pasar Gelap Pembisnis Data Pemilih
Sedangkan peserta diskusi berasal dari Bawaslu, Kejaksaan, Polri, KPU, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sebaimana disampaikan oleh Ketua KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, melalui melalui Divisi Hukum dan Pengawasan, Efra Budiman.
Efra menjelaskan, pihak-pihak terkait harus menguasai dan memahami pontensi sengketa dalam Pemilu. Juga harus memahami mekanisme penanganan serta paham dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Disampaikan Efra penegakan hukum Pemilu terdiri atas pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu. Pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Hari Juang TNI AD ke-78, Bupati Bersama Dandim Melakukan Sesuatu yang Tidak Biasa
Pelanggaran pidana diselesaikan melalui peradilan pindana, oleh kepolisian atau Kejaksaan. Pelanggaran administrasi ditangani oleh Bawaslu. Dan Pelanggaran kode etik ditangani oleh DKPP, Bawaslu, MA. Sedangkan sengketa Pemilu ada dua, sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses diselesaikan oleh Bawaslu atau PTUN. Sedangkan sengketa hasil ditangani oleh MK.
'Melalui FGD ini diharapkan semua pihak paham dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Sehingga tidak salah dalam menangani sengketa Pemilu," demikian Efra.*