Hari Pemungutan Suara Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Hari Pemungutan Suara Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional--screnshoot dari web
radarmukomukobacakoran.com-Hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 akhirnya resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
BACA JUGA:Bukan Ulah Ahok, Siapa Sebenarnya yang Tolak Anies di Pilkada Jakarta?
BACA JUGA:Pemkab Gelar Rapat Koordinasi Deteksi Dini Persoalan Pilkada
BACA JUGA:Sekda Ajak Semua Elemen Sukseskan Pilkada 2024
Dikutip dari dokumen Salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang dilaksanakan pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan mengenai hari libur tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 21 November 2024.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," bunyi keputusan kesatu Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 November 2024 tersebut.
Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA meskipun ditetapkan sebagai hari libur nasional, ada satu dinas yang tidak libur. Dinas yang masih diwajibkan masuk kerja atau membuka pelayanan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.," ungkap Sekda menyebutkan bunyi diktum kesatu Kepres tersebut.
Sementara itu, lanjut Sekda. Perintah Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan tertuang dalam surat Kemendagri nomor 400.8/15861/ducapil bertanggal 22 November 2024.
"Dalam surat itu ditekankan, Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan dari jam 08.00 sampai jam 12.00. Dukcapil juga harus melaporkan hasil serta kendala dalam pelayanan yang dilakukan itu ke Dirjen Kependudukan Kemendagri," papar Abdiyanto.
BACA JUGA:Calon Bupati dan Wakil Bupati Sepakat Ciptakan Pilkada Damai
BACA JUGA:KPU Tetapkan DPT Pilkada 139.976 Jiwa, Bawaslu Temukan Permasalahan
Dikatakannya, Pemkab Mukomuko sudah melakukan sosialisasi terkait dengan ditetapkannya hari Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional ini ke jajaran pemerintahan, swasta, termasuk masyarakat umum.
"Salahsatunya melalui media massa. Kami ucapkan terimakasih kepada media yang sudah berperan mensosialisasikan Kepres ini," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya hari pencoblosan pada Pilkada serentak ini menjadi hari libur nasional, ia berharap dapat mendorong tingginya partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada Mukomuko tahun 2024 ini.
Sekda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga ketertiban selama pelaksanaan tahapan Pilkada, khususnya di masa tenang, hari pencoblosan, dan penghitungan suara. Sehingga terwujud Pilkada yang damai di Kabupaten Mukomuko.
"Hari pencoblosan Rabu 27 November nanti sudah ditetapkan sebagai hari libur. Mari kita gunakan hak suara kita, datang ke TPS masing-masing," demikian Abdiyanto.(dul)