KPU Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat Drastis Dibanding 2020
KPU Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Meningkat Drastis Dibanding 2020.--ISTIMEWA
radarmukomukobacakoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat drastis dibanding Pilkada 2020.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini ada 48 calon tunggal yakni 1 tingkat provinsi, 47 lainnya tingkat kabupaten dan kota.
"Dari sisi nominal atau numerik, jumlahnya memang lebih banyak, 48, dibandingkan dengan Pilkada Seretak 2020 sebanyak 25," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Meski secara angka meningkat drastis namun kata Idham secara persentase justru menurun.
Pasalnya Pilkada tahun ini ada 48 calon tunggal dari 545 wilayah. Sementara pada Pilkada 2020, ada 25 calon tunggal dari 270 wilayah.
Sehingga secara persentase, calon tunggal di Pilkada 2024, menurun dibanding Pilkada 2020.
"Dahulu di Pilkada Seretak 2020, itu prosentase calon tunggal, dari 270 wilayah, itu hanya 9,26 persen. Sekarang, sekarang 8,81 persen artinya menurun," ujarnya.
Idham mengatakan, untuk mengantisipasi adanya calon tunggal di Pilkada 2024, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dimulai dari sosialisasi KPU masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota ke partai politik yang belum mendaftarkan paslon kepala daerah.
Masa sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 3 hari yakni mulai tanggal 30, 31 Agustus hingga 1 September 2024.
"Mulai tanggal 2, 3 dan 4 (September) selama 3 hari KPU Provinsi dan kabupaten/kota yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran," ucapnya.
"Agar satu daerah itu, tidak ada calon tunggal. Karena masyarakat memiliki hak, untuk memilih pasangan calon, di lebih dari satu," tambahnya.
Namun jika sampai masa perpanjangan selesai tidak ada lagi paslon yang mendaftar, maka pemungutan suara bakal diikuti oleh satu calon. Idham menegaskan calon tunggal di Pilkada 2024, dinyatakan sah.
"Bagaimana kalau sampai dengan, masa perpanjangan pendaptaran nanti, hanya ada satu pasangan calon, menurut Undang-undang Pilkada Pasal 54C dan Pasal 54D, itu legal. Calon tunggal itu sah," pungkasnya.