Harga Mahal, Sawit Rawan Hilang

Harga Mahal, Sawit Rawan Hilang--

KORAN DIGITAL RM – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, bisa dibilang tinggi. Selama Agustus 2024, harga sawit berkisar antara Rp2.500,- hingga Rp 2.600,- per kilogram. Sedangkan harga brondolan sawit, lebih mahal. Dengan selisih antara Rp150,- hingga Rp200,- per kilogram.

Tingginya harga sawit tidak sepenuhnya membuat petani senang. Justru sebaliknya, petani menjadi was-was. Penyebabnya adalah, buah sawit kerap hilang. Pencuri mengambil buah warga saat masih ada di batang. Buah di batang dipanen pencuri 2 atau 3 hari menjelang waktu panen.

BACA JUGA:3 Paslon Bupati Mukomuko Pamer Massa Pendukung

BACA JUGA:Dinas LH Mukomuko Bangun Ruang Terbuka Hijau di RSUD Mukomuko

‘’Sekarang harga sawit mahal, tapi petani was-was karena buahnya sering hilang. Mungkin mereka tidak lapor polisi, tapi mengeluh melalui media sosial,’’ ujar Zik Putra, SKM, warga Sungai Ipuh Dua, Kecamatan Selagan Raya, Kamis 29 Agustus 2024.

Zik menyampaikan dirinya adalah salah satu korban dari pencurian sawit ini. Ia menceritakan, dirinya tingga di Sungai Ipuh Dua, dan memiliki kebun di wilayah Desa Talang Buai. Selama ini kebun banyak ditinggal. Pergi ke kebun sekali-kali saat panen atau perawatan saja. Tiba jadwal panen, Zik pergi ke kebun. Ia terkejut mendapati pelepah sawit berserakan tidak beraturan. Kondisi yang tidak biasa. Pasalnya ketika panen, pelepah yang jatuh langsung disusun.

BACA JUGA:Gorong-gorong Tugu Udang Medan Jaya Makan Korban

BACA JUGA:Dihantam Hama Lalat Buah, Petani Melon Padang Gading Gagal Panen

‘’Saya tiba di kebun melihat pelepah sawit berserakan. Setelah diperhatikan lebih lanjut, ada bekas panen. Masih baru. Kemudian saya keliling kebun. Banyak pelepah berserakan. Akhirnya saya menyadari sawit sudah dipanen pencuri,’’ tambah Zik Putra.

Disampaikan Zik, jika dilihat dari segi kerugian, nilainya sawit yang hilang, nilainya Rp300 ribu atau Rp400 ribu, karena diangkut menggunakan motor. Jika diproses hukum, barangkali masuk kategori Tindak Pindana Ringan (Tipiring). Meskipun pelakunya berhasil ditangkap, tidak bisa langsung dijebloskan dalam sel tahanan. Barangkali hal ini yang membuat warga tidak melapor kepada pihak yang berwajib.

‘’Meksipun nilanya tidak seberapa, tapi pencuri sawit ini sangat meresahkan,’’ demikian Zik Putra.(dul)

Tag
Share