DAK Non Fisik Rp105,5 Miliar Dikelola 5 OPD

GIANTO, M.Si--ISTIMEWA

KORAN DIGITAL RM - Pemerintah pusat alokasi dana Rp105,5 miliar untuk mendukung program dan pembiayaan kegiatan non fisik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun 2024. 

Kepala Bappelitbang Kabupaten Mukomuko Gianto, SH., M.Si menyampaikan, sejumlah dana untuk pembiayaan kegiatan non fisik tersebut dikelola oleh 5 OPD.

‘’Untuk mendukung pembiayaan kegiatan non fisik, pusat mengalokasikan DAK non fisik sebesar Rp105,5 miliar. Sejumlah dana ini dikelola oleh 5 OPD pengampu,’’ kata Gianto, beberapa waktu lalu.   

Sejumlah OPD di Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan sebagai pengampu kegiatan DAK fisik yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan. Kemudian, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Ketahanan Pangan. 

BACA JUGA:Rehab Jembatan Persawahan Talang Buai Tertunda Material

BACA JUGA:Peningkatan Pasar Karya Mulya Sudah Masuk Tahap Finishing

Berdasarkan data, kata Gianto, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan sebagai OPD terbesar yang mengelola kegiatan DAK non fisik.

Secara rinci, DAK non fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk pembiayaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp32,58 miliar, ditambah dengan tunjangan guru ASN sebesar Rp48,7 miliar. 

Dari total dana BOSP tersebut terbagi lagi dalam beberapa bagian, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sebesar Rp27,8 miliar dan Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan kinerja Rp930 juta. 

Kemudian, dana untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) reguler sebesar Rp3,2 miliar. Ditambah dengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD berdasarkan kinerja sebesar Rp60 juta. Selain itu, dana tunjangan guru ASN sebesar Rp48,7 miliar terbagi lagi dalam 2 bagian, untuk tunjangan profesi guru senilai Rp48,1 miliar dan dana tambahan penghasilan guru Rp576,3 juta. 

BACA JUGA:Air Bikuk Semarakkan 17 Agustus Banjir Umbul-umbul Merah Putih

BACA JUGA:Sambut Peringatan HUT RI Ke-79, Tirta Makmur Gelar Turnamen Futsal Dan Voli Tingkat Desa

‘’Ya, dana transfer pusat berupa DAK non fisik ini terbesar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di sini ada dana tunjangan sertifikasi dan BOSP,’’ kata Gianto. 

Dari DAK non fisik Rp105,5 miliar itu, di bawah pengelolaan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dialokasikan sebesar Rp19 miliar, sebagai bantuan operasional kesehatan. 

Tag
Share