Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair

Epi Mardiani,S.Pd., Kadisdikbud--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Pemerintah bayar dana tunjangan sertifikasi triwulan 2 untuk 928 guru PNS dan PPPK di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Total transfer sebanyak Rp11 miliar lebih. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengungkapkan, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 ini, untuk masa kerja April hingga Juni 2024. 

‘’Jumlah guru penerima dana sertifikasi triwulan 2 sebanyak 928 orang. Terdiri dari 914 guru PNS dan 14 orang tenaga PPPK,’’ ungkap Epi Mardiani di Mukomuko, 22 Juli 2024. 

Lebih rinci disampaikan Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Agus Triono, SAP. Total pagu dana tunjangan sertifikasi guru di Kabupaten Mukomuko tahun 2024, sebesar Rp 49.434.989.500. 

Ini sesuai dengan ketetapan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2024 untuk pembayaran sertifikasi guru dan ditambah pagu Silpa APBD tahun 2023. 

‘’Untuk persiapan pagu dana tunjangan sertifikasi guru tahun ini sebesar Rp 49.434.989.500. Ini secara total, TKD tahun 2024  sebesar Rp48.144.128 dan ditambah Silpa 2023 Rp 1,290.861.500,’’ kata Agus. 

Untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, total dana yang sudah ditransfer ke rekening guru sebanyak Rp11,691.037.600. 

BACA JUGA:Dua Poktan Bakal Terima Bibit Bawang Merah

BACA JUGA:Puluhan Hektar Padi Terserang Penyakit Blas Dan HBD

‘’Rp11 miliar lebih itu total keseluruhan yang sudah ditransfer untuk triwulan 2,’’ imbuhnya. 

Terkhusus bagi PPPK tahun 2023, belum menerima pembayaran dana sertifikasi triwulan 2. Dikatakan Agus, untuk proses pembayaran sertifikasi yang bersangkutan masih dalam proses usulan ke pusat. 

‘’Ada sekitar 14 orang guru PPPK sertifikasi pengangkatan ASN PPPK tahun 2023, mereka belum, karena baru dilantik beberapa bulan lalu. Pembayaran sertifikasinya masih dalam upaya pengusulan. Karena situ ada penyesuaian,’’ kata Agus. Proses pembayaran dana tunjangan sertifikasi guru ini 4 kali dalam setahun atau per tiga bulan sekali.

Untuk anggaran tunjangan sertifikasi guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko di Tahun 2024 ini sebesar Rp 49 Miliar lebih dari Pemerintah pusat. 

Disisi lain, Epi mengungkapkan untuk pengajuan pencarian tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang ada. Mulai dari jam untuk mengajar harus 24 jam, kemudian guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya.

‘’Jam mengajar guru sertifikasi juga dihitung, ketentuannya 24 jam per minggu. Kemudian, bidang studi yang diajarpun harus linier, meski mengajar pada bidang studi lain, jamnya tetap tidak dihitung,’’ demikian Agus.*

Tag
Share