Caleg Sudah Boleh Kampanye, Tapi Belum Boleh Jorjoran
Bawaslu.--ISTIMEWA
KORAN DIGITAL RM - Mulai sekarang calon anggota legislatif sudah boleh melakukan kegiatan kampanye terbuka dalam rangka menyosialisasikan diri untuk mendapat dukungan dari pemilih. Sesuai jadwal kampanye dimulai 28 November 2023. Namun demikian Caleg belum boleh melakukan kampanye jor-joran seperti melakukan rapat umum.
Adapun bentuk kegiatan kampanye caleg yang sudah bisa dilakukan yaitu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye seperti stiker dan souvenir lainnya. Namun dalam pemasangan APK, caleg atau tim pemenang calon harus mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan aturan, tempat yang boleh dan tidak dibolehkan.
BACA JUGA:Polsek Mukomuko Utara Awasi Ketat Gudang Logistik KPU
Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mukomuko, Teguh Wibowo dihubungi mengatakan, sesuai dengan jadwal sekarang caleg dipersilahkan melakukan kegiatan berkampanye.
Namun ia menjelaskan jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.
"Sejak 28 November ini caleg sudah boleh berkampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, juga melalui media sosial," kata Teguh.
Lanjutnya, dalam kegiatan kampanye caleg tetap harus mematuhi rambu-rambu yang sudah ada, seperti dalam pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya sudah ditetapkan jalur hijau atau titik yang tidak boleh dipasangi alat kampanye, seperti di jalan protokol.
BACA JUGA:Diliput TV Swasta Nasional, Pemdes Lubuk Selandak Berharap ada Perubahan
Kemudian caleg jangan melakukan kampanye di tempat ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. Ia memastikan Bawaslu melalui Panwascam dan pengawas desa akan melakukan pemantauan setiap kegiatan caleg di lapangan. Juga masyarakat diminta bersama-sama mengawasi pemilu hingga melahirkan para pemimpin atau wakil rakyat yang berkualitas.
"Kita himbau caleg dan tim pemenangan untuk mematuhi rambu-rambu dalam berkampanye. Kita bersama masyarakat dan unsur lainnya pasti selalu mengawasi," tegasnya.
Terkait asas pemilu, Ketentuan Pasal 2 UU 7/2017 menerangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Keenam asas pemilu ini dikenal pula dengan akronim “Luber Jurdil”. Adapun makna asas-asas pemilu ini adalah sebagai berikut.
Asas langsung: rakyat sebagai pemilih mempunyai hak secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
BACA JUGA:Orang Besar, Program Besar, Hasilnya Nol Besar
Asas umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih.
Asas bebas: setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya, tanpa tekanan dan paksaan, sesuai dengan hati nurani dan kepentingannya.
Asas rahasia: dalam memberikan suara, kerahasiaan pemilih haruslah dijamin alias tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.
Asas jujur: dalam menyelenggarakan pemilu, baik penyelenggara serta semua pihak yang terlibat, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kuota Haji Mukomuko Bertambah 34 Orang
Asas adil: dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.*