KUA Kecamatan Sungai Rumbai Sukses Sosialisasikan UU Tentang Perkawinan

Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai, Afandi Rahman, S.Sos--

KORAN DIGITAL RM - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Rumbai Mukomuko Bengkulu, bisa dikatakan sukses sosialisasikan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 atas perubahan undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pasalnya, semenjak UU Nomor 16 tahun 2019 ini diberlakukan hampir tidak ada masyarakat Kecamatan Sungai Rumbai yang menikah di bawah umur 19 tahun. Baik pria maupun wanita. Meskipun demikian, tetapi negara tetap melindungi semua warga negaranya. Dan mencegah adanya diskriminasi terhadap warga negara yang mau menikah. Bagi warga yang mau menikah tetapi umurnya kurang dari 19 tahun. Dapat mengajukan dispensasi umur ke pengadilan agama. Namun, masyarakat yang mau menikah diimbau agar mempertimbangkan usia, ekonomi dan lain sebagainya. Karena banyak kasus perceraian disebabkan oleh ekonomi dan percekcokan yang terus menerus dan persoalan lain sebagainya.

BACA JUGA:Dalam Waktu Sepekan 2 Kali Terjadi Kebakaran di AIR Rami

BACA JUGA:Kasat Lantas Sosialisasi Tolak Penggunaan Knalpot Racing

Kepala KUA Kecamatan Sungai Rumbai, Afandi Rahman, S.Sos menyebut dampak pernikahan dini cukup besar dan harus diwaspadai. Pernikahan dini bisa memicu meningkatnya risiko penyakit seksual, meningkatnya risiko kekerasan seksual, risiko kehamilan, meningkatnya risiko masalah psikologis, dan meningkatnya risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah. Masyarakat harus memahami dampak negatif dari pernikahan dini. Khusus untuk orang tua harus mendidik anak-anaknya umur 12 tahun harus wajib belajar. "Alhamdulillah. Khusus di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, beberapa tahun terakhir hampir sudah tidak ada lagi masyarakat kita Kecamatan Sungai Rumbai yang mengajukan nikah di bawah umur 19 tahun," kata Afandi Rahman.

BACA JUGA:Langkah Mudah Membuat Kripik Singkong Pedas

BACA JUGA:Tarian Selamat Datang, Sekapur Sirih Ini Makna Atributnya

Lanjutnya, untuk sosialisasi pencegahan pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur ini. Bukan hanya dilakukan oleh KUA saja. Tetapi semua elemen terkait ikut mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini. Mulai dari pemerintah desa, BPD dan lembaga masyarakat yang ada di desa. Semuanya berperan aktif dalam mensosialisasikan UU nomor 16 tahun 2019. Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai ini cukup antusias dalam melaksanakan kegiatan pelatihan sebagai bentuk pencegahan terjadinya pernikahan dini. "Ya, semua elemen dan lembaga berperan aktif dalam pencegahan pernikahan dini. Sehingga di wilayah Kecamatan Sungai Rumbia belakangan ini, hampir sudah tidak lagi yang mengajukan pernikahan di bawah umur 19 tahun. Ini harus dipertahankan," ucapnya.*

Tag
Share