Desa Wajib Tahu Kriteria Penerima DD Tambahan

Desa Wajib Tahu Kriteria Penerima DD Tambahan --

KORAN DIGITAL RM - Dari 148 desa yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko ini, hanya 30 desa yang berhasil mendapat dana reward atau tambahan Dana Desa (DD) tahun 2023 ini. Jumlah desa yang mendapat DD tambahan tersebut belum mencapai setengah dari jumlah desa yang ada di Kabupaten Mukomuko ini. Bahkan ada beberapa kecamatan tidak satupun desanya yang muncul dalam penerimaan DD tambahan tersebut. Untuk mendapatkan DD tambahan ini, desa harus memahami beberapa kriteria. Diantara yaitu, DD non BLT sudah tersalur tahap I TA berjalan, sudah menyampaikan Perkades BLT-DD tahap I tepat waktu pada TA berjalan, Desa Bebas dari korupsi tahap I TA berjalan. Kemudian juga ada kategori kinerja keuangan dan pembangunan desa, katagori tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa, serta katagori penghargaan dari kementrian, dan masih banyak beberapa kategori lain.

BACA JUGA:Regulasi Operasional Mobil Ambulan Desa Tirta Mulya Dan Tirta Makmur Belum Dibahas

Adapun desa yang berhasil mendapatkan DD tambahan atau dana terawat dari Kementrian tahun 2023 ini yaitu, Desa Pulai Payung, Desa Sibak, Desa Mundam Marap, Desa Pulau Makmur, Desa Pasar Baru, Desa Tanjung Jaya, Desa Tirta Mulya. Desa Lubuk Gedang, Desa Selagan Jaya, Desa Setia Budi, Desa Karang Jaya, Desa Air Rami, Desa Rami Mulya, Desa Tirta Kencana, Desa Cinta Asih, Desa Bukit Mulya, Desa Nelan Indah, Desa Batu Ejung, Desa Pernyah, Desa Suryan Bungkal, Desa Maju Makmur, Desa Lubuk Sanai, Desa Rawa Mulya, Desa Lubuk Sanai II, Desa Lubuk Sanai III, Desa Lalang Luas, Desa Lubuk Cabau, Desa Manjuto Jaya, Desa Padang Gading dan Desa Sidodadi.

BACA JUGA:Jembatan Darurat Penghubung Akses Jalan Provinsi Di Sungai Lintang Mulai Rusak 

Salah satu pendamping desa di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai, Santang Zailani Sidik, S.Pd menyebut, khusus di wilayah Kecamatan Sungai Rumbai ada 2 desa yang berhasil mendapatkan DD tambahan ditahun anggaran berjalan ini. Yaitu, Desa Padang Gading dan Desa Sidodadi. Sejauh ini memang desa belum mengetahui apa saja kategori untuk mendapatkan DD tambahan. Adan beberapa katagori. Pertama masalah tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dan kinerja keuangan desa. Kemudian desa bebas dari korupsi. "Banyak yang menjadi indikator untuk mendapat DD tambahan ini. Oleh karena itu mulai dari sekarang desa harus bisa meningkatkan kinerjanya. Terutama dalam pengelolaan keuangan," bebernya.*

Tag
Share