Catat, 5 Bandara Di Indonesia yang Melayani Penerbagan International, Yang Lain Domestik Termasuk Palembang

Bandara Di Indonesia yang Melayani Penerbagan International.--ISTIMEWA

radarmukomukobacakoran.com - Sebuah langkah strategis yang menandai era baru konektivitas global Indonesia. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan bahwa hanya lima bandara di Tanah Air yang akan secara rutin mengoperasikan penerbangan internasional. 

Keputusan ini merupakan bagian dari rencana besar untuk mengoptimalkan operasional dan meningkatkan efisiensi dalam jaringan transportasi udara nasional.

Kelima bandara yang terpilih sebagai gerbang internasional Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Medan. 

Pemilihan bandara-bandara ini didasarkan pada analisis data yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, yang mencatat frekuensi penerbangan internasional yang tinggi dan stabil selama periode 2015-2021.

Menurut Adita Irawati, juru bicara Kemenhub, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa sejumlah bandara yang sebelumnya berstatus internasional hanya melayani rute ke negara-negara tetangga dengan frekuensi yang terbatas. Hal ini tidak sesuai dengan visi bandara internasional yang seharusnya mampu melayani berbagai rute jarak jauh dan menjadi simpul penting dalam jaringan penerbangan global.

Dengan adanya penyesuaian status ini, Kemenhub berharap dapat memfokuskan sumber daya dan investasi pada pengembangan infrastruktur dan layanan di lima bandara utama tersebut. 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub regional dan meningkatkan daya saing bandara-bandara nasional di kancah internasional.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan respons terhadap tantangan yang dihadapi sektor penerbangan selama pandemi Covid-19. 

Dengan konsolidasi operasional penerbangan internasional, diharapkan dapat tercipta efisiensi yang lebih besar dan pemulihan yang lebih cepat bagi industri penerbangan nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, yang mencabut status internasional dari 17 bandara lainnya. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bandara-bandara di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih efektif dan memberikan layanan yang berkualitas tinggi bagi penumpang internasional.

Dampak dari kebijakan ini akan terasa dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan perjalanan hingga distribusi lalu lintas udara. 

Namun, dengan perencanaan yang matang dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan operator bandara, transisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan membawa manfaat yang signifikan bagi Indonesia dalam jangka panjang.

Dengan lima bandara ini sebagai pintu gerbang internasional, Indonesia siap menyambut dunia dan memperlihatkan kemajuan serta potensi yang dimiliki oleh negeri yang kaya akan budaya dan keindahan alam ini. 

Langkah ini bukan hanya tentang penerbangan, tetapi juga tentang menghubungkan Indonesia dengan peluang global yang lebih luas.*

Artikel ini dilansir dari berbagai sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20240427/98/1760957/terungkap-ternyata-hanya-ada-5-bandara-di-ri-yang-rutin-lakukan-penerbangan-internasional

https://www.msn.com/en-ID/news/others/terungkap-ternyata-hanya-ada--bandara-di-ri-yang-rutin-lakukan-penerbangan-internasional/ar-AA1nKibg?ocid=sapphireappshare

 

Tag
Share