Inspektorat Proses Kasus Kades Air Berau

Kantor Desa Air Berau --

KORAN DIGITAL RM - Kasus dugaan  perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Air Berau Kecamatan Pondok Suguh (Ponsu) Mukomuko atas nama April hingga warga desa setempat menuntut diberhentikan dari jabatannya masih terus bergulir. Diketahui laporan atau tuntutan warga Desa Air Berau yang mendesak Kadesnya diberhentikan dari jabatannya tersebut sudah masuk ke Inspektorat. Saat ini laporan masyarakat Desa Air Berau yang meminta Kadesnya diberhentikan atas dasar perselingkuhan tersebut tengah ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Saat ini tim dari Inspektorat mulai menyelidiki dan mengklarifikasi terkait dengan kebenaran laporan yang sudah disampaikan oleh pihak BPD dan perwakilan lembaga adat Desa Air Berau.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah melalui Inspektur Pembantu (Irban) III, Yuaksen dihubungi media ini mengaku, sejauh ini mereka memang sudah menerima laporan atau tuntutan masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh. Sekarang laporan yang disampaikan masyarakat tersebut masih diproses di tingkat Inspektorat. Dalam proses pemeriksaan tim nanti ada yang kurang dan harus turun ke lapangan. Maka Kemungkinan besar mereka juga akan turun langsung ke lapangan. "Terkait dengan penanganan tuntutan warga Desa Air Berau masih diproses di Inspektorat. Nanti jika dalam pemeriksaan oleh tim dibutuhkan harus turun ke lapangan. Kita akan turun langsung," kata Yuaksen saat dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Selasa,(23/4).

BACA JUGA:Kegiatan DD di Kecamatan Air Manjuto Masih Nihil

BACA JUGA:Maksimalkan Program Berobat Gratis, Bupati Minta Kades dan Perangkat Berperan Aktif

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd melalui Sekretaris Dinas (Sekdis), Abdul Hadi, S.Sos dikonfirmasi juga mengatakan, laporan dan tuntutan warga desa air berau ini masih dalam proses. Sekarang laporan warga serta tuntutan warga Desa Air Berau yang meminta Kadesnya diberhentikan tersebut sudah ditangani langsung oleh Inspektorat. Proses yang akan dilakukan oleh tim Inspektorat mungkin melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait. Selain itu bisa juga turun lambung ke lapangan untuk klarifikasi terkait laporan dan tuntutan masyarakat tersebut. "Tentang Kades Air Berau sudah langsung ditangani oleh Inspektorat. Kalau proses di Dinas PMD belum ada. Mungkin perintah pimpinan ke Inspektorat," singkat Abdul Hadi. 

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama, Tanjung Medan Realisasi APBDes Tahap 1

BACA JUGA:3 Desa di Selagan Raya Tidak Ikut Penilaian Lomba Desa

Untuk diketahui, masyarakat Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh tuntut Kades yang memimpin Desa Air Berau atas nama, April, diberhentikan Warga Air Berau minta Kades diberhentikan karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya. Dugaan perselingkuhan Kades Air Berau ini, dibuktikan dengan selembar surat perdamaian antara pihak Kades Air Berau Dengan pihak Suami wanita yang diduga selingkuhan Kades Air Berau. Warga memang tidak melihat langsung peristiwa dugaan perselingkuhan ini. Namun, warga Desa Air Berau melihat selembar surat perdamaian antara pihak Kades Air Berau dengan pihak suami perempuan yang diduga selingkuhan Kades. Atas dasar surat perdamaian kedua belah pihak inilah warga setempat bersama BPD, tokoh masyarakat dan Lembaga Adat Air Berau melaksanakan musyawarah. Hasil yang dilahirkan dalam musyawarah tersebut warga minta Kades Air Berau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.*

Tag
Share