Tunisia, Negara Dengan 3 Waktu Shalat Jumat
Tunisia, Negara Dengan 3 Waktu Shalat Jumat.-Deni Saputra-Sceenshot
koranrm.id - Tunisia merupakan sebuah negara yang terletak di wilayah maghrib Afrika. Dilansir dari channel youtube Doczon. Utara negara ini memiliki karakteristik budaya dan sejarah yang kaya serta geografis yang berbatasan dengan laut Mediterania di sebelah utara. Dari total populasi 12,26 juta jiwa, sebesar 98% penduduknya menganut agama Islam sehingga menjadikan Islam sebagai agama mayoritas dan Agama resmi bagi negara ini. Kendati mayoritas penduduknya menganut agama islam, tetapi kenyataannya di era modern baru sejak tahun 2011 penduduk Tunisia bisa bebas menunjukkan identitas sebagai Muslim. Sebelumnya pemerintah Tunisia mengeluarkan Dekrit yang melarang hijab dipakai di sekolah ataupun kantor pemerintah.
Presiden Tunisia saat itu, yaitu Zainal Abidin bin Ali menyebut hijab sebagai bagian dari busana kolot yang masuk ke Tunisia tanpa diundang. Penggunaan hijab juga diklaim oleh pemerintah didorong oleh para ekstremis yang ingin mengeksploitasi agama untuk tujuan politis. Zainal Abidin bin Ali adalah seorang mantan presiden Tunisia yang memerintah dari tahun 1987 hingga 2011. Pada masa pemerintahannya dia dikenal sebagai seorang pemimpin otoriter. Selama masa pemerintahannya ada serangkaian kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengendalikan praktik keagamaan termasuk pengawasan terhadap pakaian, beragama sehingga wanita muslimah dilarang mengenakan hijab di tempat-tempat kerja pemerintah atau di sekolah-sekolah umum. Kebijakan ini menuai kontroversi dan protes dari sebagian besar masyarakat yang mempraktikkan Islam di Tunisia.
Kendati demikian setelah revolusi Arab spring yang terjadi pada tahun 2011 umat muslim di Tunisia berani menunjukkan identitasnya dengan atribut-atribut keagamaan. Banyak wanita di Tunisia yang sebelumnya merasa terbatasi oleh larangan hijab sebelum revolusi sekarang dapat mengenakan hijab secara bebas tanpa takut tindakan represif dari pemerintah. Beberapa individu bahkan lebih terbuka dalam mengekspresikan identitas agama Islam mereka dalam gaya berbusana, praktik keagamaan dan partisipasi dalam aktivitas keagamaan. Selain itu pasca revolusi partai politik Islam seperti partai annahdah memainkan peran yang lebih signifikan dalam politik Tunisia. Annahdah adalah partai politik Islam yang mendapatkan dukungan besar di Tunisia dan memainkan peran penting dalam pemerintahan pasca revolusi. Hal ini memungkinkan kelompok-kelompok Islam untuk terlibat dalam proses politik secara lebih terbuk. Tunisia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar memiliki landasan yang kuat untuk mewujudkan ketentuan-ketentuan ajaran Islam. Namun di tengah kekayaan budaya dan tradisi khas negara ini terlihat adanya dinamika unik penerapan ajaran Islam. Sebagai sebuah negara Arab yang telah lama bersentuhan dengan berbagai budaya. Selama perjalanan sejarahnya kehidupan masyarakat tunia memiliki kompleksitas tersendiri. Dinamika semacam ini menjadi perhatian utama ahli hukum islam di tunia dalam menetapkan fatwa-fatwa mereka. Dalam upaya menghasilkan fatwa yang relevan dan dapat diaplikasikan para ulama ini menerapkan pendekatan yang melibatkan dialog antara praktek agama dengan tujuan praktis yang dalam terminologi Islam dikenal sebagai al jam'u bain an nusus wa maqasidiha.
Mereka juga berusaha menjembatani Praktek agama dengan budaya dan dinamika kehidupan masyarakat yang sedang berkembang. Pendekatan semacam ini mencerminkan inti dari studi-studi hukum Islam atau usul fikih. Tujuan syariat Islam terhadap hukum-hukum parsial yang bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisinya adalah menciptakan keadilan atau tahqul, adalah asyariah. Salah satu hal menarik yang patut diketahui tentang Tunisia adalah pelaksanaan salat Jumat yang unik dengan penjadwalan dalam tiga gelombang waktu yang berbeda. Salat Jumat di Tunisia dimulai dengan awal waktu sekitar jam 12.30, diikuti oleh pertengahan waktu yang dimulai pukul 14.00 dan akhir waktu yang dimulai sekitar 15.00 atau menjelang waktu salat asar. Penjadwalan tiga gelombang ini merupakan suatu sistem yang diatur oleh pemerintah dan memungkinkan umat muslim di tunesia untuk memilih waktu salat Jumat yang paling sesuai dengan jadwal dan aktivitas mereka. Pembagian jadwal salat Jumat di tunesia merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam sistem ini Pemerintah menunjuk masjid yang akan menggelar salat Jumat pada setiap gelombang. Waktu penunjukan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan utama diantaranya adalah lokasi geografis masjid tersebut. Misalnya masjid yang berada di kawasan keramaian seperti umumnya menjadikan Jumat kedua atau ketiga. Sebagai waktu pelaksanaan salat Jumat seperti yang terjadi di masjid alhalq yang berlokasi di dekat pasar tradisional. Sementara itu Masjid Agung Zituna yang berada di dekat kawasan perkantoran biasanya menggelar salat Jumat pada gelombang pertama mengingat jam istirahat kantor biasanya berlangsung dari pukul 12.30 hingga 14.00. Di kawasan pedesaan mayoritas masjid juga menggelar salat Jumat pada gelombang pertama dengan adanya pembagian waktu salat Jumat seperti yang diterapkan di Tunisia berbagai urusan yang sangat penting yang seandainya harus ditunda tidak akan lagi menjadi kendala yang sulit diatasi. Demikian juga acara-acara resmi tidak perlu dihentikan secara tegas pada pukul 12.30 sebaliknya mereka dapat berlanjut hingga pukul 14.00 atau bahkan hingga pukul 15.00 tanpa perlu khawatir terlambat untuk mengikuti salat Jumat.