Pecah Telur, Pemdes BMJ Ketok Perubahan RPJMDes

Kegiatan Musdes penyusunan perubahan RPJMDes di Desa BMJ.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko

koranrm.id - Sesuai regulasi yang ada, Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Mekar Jaya (BMJ) Kecamatan Pondok Suguh Mukomuko bergerak cepat dan tepat.

Sesuai dengan instruksi dan surat pemberitahuan dari pihak Kabupaten Mukomuko, masing-masing desa harus melaksanakan perubahan kedua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sebelum melaksanakan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan perubahan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggran (TA) 2025.

Meskipun sebelumnya masing-masing desa sudah melaksanakan perubahan RPJMDes pasca mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Seusai dengan instruksi tersebut, kemarin Selasa,(12/8) Pemdes BMJ langsung bergerak cepat melakukan perubahan RPJMDes dengan memuat dukungan dana desa untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Camat Pondok Suguh, Rustam Effendi, S.Sos, melalui Kasi Ekobang, Irwan Wira Haryadi, ST, mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kabupaten Mukomuko yang terbaru ini. Semua desa harus menggodok perubahan RPJMDes.

BACA JUGA:Siswi SDN 07 Selagan Raya Sabet Juara 3 Lomba Bertutur Tingkat SD se Kabupaten

Karena dalam RPJMDes sebelumnya, belom dikuatkan dukungan dana desa untuk Kopdes Mstag Putih. Bagi desa yang sudah melaksanan perubahan RPJMDes pasca perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Sekarang harus melakukan perubahan kedua, sebelum melakukan perubahan RKPDes dan perubahan APBDss.

"Untuk di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, baru satu desa yang sudah selesai menyusun dan menetapkan perubahan RPJMDes. Desa BMJ desa pertama di Kecamatan Pondok Sugu," ungkap Irwan Selasa,(12/8).

Dotambahkan Irwan, sesuai dengan surat pemberitahuan dari kabupaten tersebut, pihaknya dari kecamatan mengimbau masing-masing desa di Kecamatan Pondok Suguh ini, segera melakukan perubahan RPJMDes sebelum melakukan perubahan RKPDesa dan APBDes tahun 2025 ini.

Mereka dari kecamatan siap untuk memberikan pembukaan dalam penyusunan dan penetapan perubahan RPJMDes ini. Dalam perubahan tahun ini, semua desa harus memakai perubahan mulai dari RPJMDes, RKPDes hingga APBDes. Katana ada program prioritas dari pemerintah pusat dalam penggunaan dana desa yang belum tertuang dalam dokumen perencanaan sebelumnya.

BACA JUGA:Kisah Cinta Anak Tukang Parkir Dan Purti Toke Sawit Riko Dan Meli

"Ya, kita minta semua desa sekarang untuk melakukan penyusunan perubahan, mulai dari RPJMdes, RKPDes hingga APBDes. Desa harus melakukan percepatan dalam penyusunan perubahan ini. Karena ada perencanaan untuk tahun 2026 yang sudah menunggu, yang juga harus slesai sebelum akhir tahun ini," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan