Calon Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD, Ini Kata Jaksa
RSUD Mukomuko--ISTIMEWA
radarmukomuko.bacakoran.co - Belum lama ini penyidik kejaksaan Mukomuko menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021. Mereka adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara (KN) hingga Rp 4,8 miliar.
Terkait kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam perkara yang bermula dari persoalan utang rumah sakit yang berdampak pada pelayanan ini.
Pihak kejaksaan Mukomuko dalam pers realisenya, menjelaskan pengembangan akan terus dilakukan.
Namun demikian untuk sementara belum ada potensi penambahan tersangka. Pihak kejaksaan akan berupaya proses bisa lebih cepat untuk mendapat kepastian hukum bagi tersangka. Dari fakta persidangan nanti, bisa saja bakal ada penambahan tersangka.
"Pengembangan terus dilakukan, nanti kita juga melihat fakta persidangan, jika dari saksi atau tersangka terungkap fakta lain, maka kita akan tindaklanjuti," kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim,SH, MH didampingi Kasi Intel, Radiman SH.
Terus ditanyai wartawan soal isu, mantan Bupati Mukomuko sebelumnya ikut terlibat menikmati hasil korupsi ini, pihak kejaksaan belum mendapat informasi. Dari sekian banyak saksi dan juga dari tersangka sendiri, belum ada pengakuan yang mengarah ke sana.
BACA JUGA:Susi Air Kembali Mengudara di Bandara Mukomuko, 4 Kali dalam Seminggu
"Belum ada bukti dan keterangan yang didapatkan, maka nanti di fakta persidangan akan diketahui, apakah ada pihak lain yang turut bertanggungjawab," tegasnya.
Menyangkut pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dan juga kemungkinan penyitaan aset dari para terdakwa nantinya. Jaksa menegaskan pemulihan KN harus dilakukan dan mudah-mudahan para yang terdakwa bisa suka rela mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Kalau mereka tidak bersedia mengembalikan dengan sukarela, maka akan diambil cara paksa," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara (KN) yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 4.841.952.577,- dalam kurun waktu 6 tahun dari 2016 ke 2021.
Kerugian negara terbesar terjadi dari 2016 sampai dengan 2019. Sementara tahun 2020 dan tahun 2021 relatif lebih kecil.
Adapun rincian kerugian negara selama 6 tahun yang diusut penyidik kejaksaan Mukomuko yaitu:
BACA JUGA:Inilah Besaran Zakat Fitrah Jika Dibayar Menggunakan Uang
- 2016 sebesar Rp 892.667.242
- 2017 kerugian negara sebesar Rp 901.161.017
- 2018 kerugian negara naik hingga menjadi Rp 1.178.081.344
- 2019 kerugian negaranya mencapai 1.385.986.661
- 2020 kerugian negara menjadi kecil, yaitu Rp 198.386.241
- 2021 kerugian negaranya Rp 285.670.122.
Kerugian negara ini sesuai hasil penyidikan dikarenakan 3 faktor utama. Yaitu karena dugaan belanja yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
Kedua belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up. Selanjutnya adalah dugaan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti dokumen pertanggungjawaban atau SPJ.
Sementara, adapun 7 tersangka yang diumumkan kejaksaan Mukomuko pada 14 Maret lalu yaitu:
BACA JUGA:Nyalon Bupati Hanya Ada 2 Cara, Jalur Perseorangan Lebih Rumit
- TA merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko dari 2016-2020.
- HN, mantan kabid pelayanan media RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2021
- AD mantan kepala bidang keuangan RSUD dari 2017 hingga 2021.
- AF mantan bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko 2016 sampai dengan 2019.
- KN mantan kasi pembendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021.
- JM mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021.
- HF mantan kepala bidang keuangan RSUD Mukomuko 2016 - 2018.*