Sosialisasi Pilkades PAW Tunggal Jaya Panas
Sosialisasi Pilkades PAW Tuinggal Jaya.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id - Sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya, kemarin, Kamis 31 Juli 2025 dilaksanakan sosialiasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.
Sosialisasi yang lanjutan dengan diskusi ini berlangsung cukup alot dan panas. Acara yang dijadwalkan selesai pukul 12.00 WIB, molor hingga pukul 14.00 WIB. Di ujung diskusi yang panjang ini, disepakati bahwa pemilihan Kades dilakukan sistem keterwakilan dan berpedoman pada aturan yang ada.
Wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunggal Jaya, Purwanto, menjelaskan sosialiasi kedua ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi terkait teknis pemilihan.
"Di tengah masyarakat berkembang opini bahwa seluruh warga boleh memilih dalam Pilkades PAW. Oleh karena itu BPD melakukan sosialisasi kedua aturan pelaksanaan Pilkades PAW. Yang intinya pemilihan dilaksanakan dengan sistem perwakilan," jelas Purwanto usai acara.
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Desa & Kelurahan, Pemerintah Sediakan Pinjaman Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih
Ia juga mengatakan, diskusi panjang terjadi karena sebagian warga bersikukuh seluruh warga boleh memilih. Masing-masing menyampaikan pendapat serta argumennya.
"Meskipun sempat panas, BPD tetap berpedoman pada aturan. Ini penting untuk menghindari permasalahan di kemudian hari," kata Purwanto.
Hal senada disampaikan Sekretaris BPD, Sujarwo. Ia mengatakan pada sosialisasi pertama, ada usulan dari masyarakat agar pemilih dalam Pilkades PAW ini melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih. Atas usulan tersebut, BPD melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya, mengacu pada aturan yang ada, pemilih dalam Pilkades PAW adalah perwakilan.
‘’Agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, hari ini (Kemarin, red) kami melakukan sosialisasi kedua, bagaimana cara melaksanakan Pilkades PAW. Meskipun sempat terjadi diskusi panjang, acara berjalan lancer,’’ ungkap Sujarwo.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Kades Tunggal Jaya, Ujang Selamat, SE menyampaikan bahwa sosialiasi dan diskusi ini hidup. Peserta tidak hanya diam dan mendengar, tapi juga menyampaikan dan mempertahankan pendapatnya.
BACA JUGA:Wow! Ternak Sapi Program Ketapang Desa Mundam Marap Sudah 90 Ekor
"Inilah forum bagi masyarakat menyampaikan usulan dan pendapat. Apapun yang disampaikan diterima dan ditampung. Hasil akhirnya Pilkades PAW harus berjalan di atas aturan," sampai Ujang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dinas, wagimin, S.Sos.I mengatakan
Aturan Pilkades PAW diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 (beserta perubahannya) dan peraturan daerah/bupati terkait. Pilkades PAW dilaksanakan melalui musyawarah desa dan melibatkan pembentukan panitia pemilihan, penetapan persyaratan bakal calon, kampanye, pemungutan suara, dan pelantikan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan Pilkades PAW:
1. Dasar Hukum:
UU Desa (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014): Menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades, termasuk PAW.
Permendagri Nomor 112 Tahun 2014: Mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mencakup juga Pilkades PAW.
BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Hino Timpa Pengendara Sepeda Motor
Peraturan Bupati/Walikota: Biasanya mengatur lebih detail tentang tata cara pelaksanaan Pilkades PAW di tingkat daerah, termasuk penyesuaian dengan kondisi setempat.
2. Penyelenggaraan Pilkades PAW:
Musyawarah Desa:
Pilkades PAW dilaksanakan melalui musyawarah desa yang dihadiri oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan unsur lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
Panitia Pemilihan:
Dibentuk panitia pemilihan yang bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan Pilkades PAW.
‘’Aturan pelaksanaan Pilkades sudah cukup jelas. Jangan sampai keluar dari aturan yang ada. Selanjutnya panitia segera menyusun tata tertib,’’ demikian Wagimin.