Dorong Ekonomi Desa & Kelurahan, Pemerintah Sediakan Pinjaman Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih

Wahyu Budiarso, (Kepala KPPN Mukomuko)--ISTIMEWA

koranrm.id — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 resmi meluncurkan skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) guna memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Program ini mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi dalam rangka swasembada pangan dan pembangunan dari desa. Koperasi yang telah terbentuk di desa atau kelurahan bisa mengakses pinjaman dari bank milik negara dengan  bunga rendah dan tenor panjang.

“Berdasarkan PMK 49 ini, KDMP/KKMP dapat mengajukan pinjaman ke Bank Himbara dengan plafon hingga 3 miliar dengan bunga 6% per tahun, tenor pinjaman maksimal 6 tahun dengan grace periode 6 sampai dengan 8 bulan,” jelas Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko. 

BACA JUGA:Wow! Ternak Sapi Program Ketapang Desa Mundam Marap Sudah 90 Ekor

“Dari total plafon, 500 juta dapat digunakan untuk kebutuhan operasional seperti gaji, listrik, atau bahan baku, sisanya untuk belanja modal seperti pembangunan fasilitas,“ imbuhnya.

Pinjaman ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pendirian kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik atau apotek desa, gudang penyimpanan (cold storage) atau logistik dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan.

Koperasi harus memenuhi persyaratan dasar seperti memiliki badan hukum, nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NIB, NPWP, dan proposal bisnis. Pengajuan dilakukan oleh ketua koperasi dengan persetujuan kepala desa untuk KDMP atau bupati untuk KKMP, yang diperoleh melalui musyawarah desa/kelurahan. Selanjutnya, bank akan menilai kelayakan koperasi dan menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama koperasi dan kepala desa/bupati. 

Dukungan Pemerintah untuk Pengembalian Pinjaman

Jika koperasi kesulitan membayar cicilan, pemerintah menyediakan mekanisme dukungan melalui penempatan Dana Desa atau DAU/DBH ke rekening koperasi untuk menutupi kekurangan angsuran. Penyalurannya melalui KPPN setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah (DJPK). 

BACA JUGA:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Hino Timpa Pengendara Sepeda Motor

“Mengingat pinjaman ini akan terkait dengan Dana Desa atau DAU/DBH, untuk pengajuannya seperti besarnya pinjaman agar melalui kajian yang mendalam agar nantinya tidak membebani Dana Desa maupun DAU/DBH. Semoga harapan Pemerintah membangun desa dan kelurahan melalui Koperasi Merah Putih ini dapat terwujud dengan berbagai fasilitas dan dukungan dari Pemerintah,” pungkas Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan