Tahun Politik, Sekda Gandeng Bawaslu Awasi ASN

Tahun Politik, Sekda Gandeng Bawaslu Awasi ASN--

KORAN DIGITAL RM - Masuknya tahun politik Pemilu tahun 2024. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Ditegaskan untuk selalu menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada Calon Legislatif (Caleg) maupun calon pimpinan baik Presiden, Gubernur maupun Bupati. ASN tidak dibenarkan menjadi Tim Sukses (Timses) salah satu Caleg, baik, DPR, DPD dan DPRD. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA. Seluruh ASN di daerah ini harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita juga akui, ASN memang memiliki hak menggunakan suara. Tapi, kita harus mengikuti regulasi dan Undang-Undang ASN. Itu sebabnya saya selalu tekankan agar ASN tetap netral," tegas Sekda.

BACA JUGA:Di Lubuk Pinang Masih Satu Desa Belum Pengajuan DD Tahap Tiga

Sekda juga menyatakan, sebagai upaya menjaga netralitas ASN dimasa pesta demokrasi pemilihan wakil rakyat dan pemimpin. Meraka diharapkan mau mempelajari dan memahami aturan yang mengatur tentang ASN. Supaya tidak terjebak dalam politik praktis. Karena tindakan itu jelas  akan merugikan ASN itu sendiri.

"Sanksi ASN sudah diatur. Makanya, kita minta ASN pelajari lagi aturan yang ada. Kita juga terus berkoordinasi bersama Bawaslu, untuk menjaga ASN tidak berpihak dengan caleg dan calon pimpinan," ujarnya.

BACA JUGA:Tambah 12 Ekor Bibit Indukan Sapi

Selain itu, dalam waktu dekat ini. Pemerintah Kabupaten Mukomuko juga akan membuat surat edaran (SE) untuk para ASN. Surat edaran tersebut nantinya akan ditujukan di seluruh OPD. Dari mulai Kantor Sekretariat Bupati, Dewan, Dinas, Badan, Kantor hingga Kecamatan termasuk sekolah-sekolah yang ada di daerah ini.

"Sebagai wujud konkrit ASN menjaga netralitas. Nanti akan diterbitkan surat edaran Bupati tentang netralitas ASN terhadap kegiatan Pemilu tahun 2024," pungkasnya.*

Tag
Share