THR dan Gaji 13 CPNS dan PPPK Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Lebih Besar Dari Sebelumnya

THR--Istimewa

radarmukomuko.bacakoran.co - THR PNS dan PPPK segera cair pada April, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini lebih tinggi.
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan kebijakan baru yang sangat ditunggu-tunggu oleh para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini akan dilaksanakan dengan peningkatan yang signifikan.

Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ini juga merupakan strategi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dikutip dari menpan.go.id pembayaran THR bagi aparatur negara dijadwalkan akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri, yang berarti sekitar tanggal 30-31 Maret 2024, mengingat awal Ramadhan diperkirakan jatuh pada tanggal 11/12 Maret 2024.
Sementara itu, bagi karyawan swasta, THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.

Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pusat atau daerah.
Khusus untuk tahun 2024, terdapat peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, yang mencerminkan kondisi keuangan negara yang semakin baik.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi para penerima, tetapi juga menjadi stimulus yang efektif untuk menggerakkan roda ekonomi di tengah masyarakat.
Dengan demikian, momentum lebaran tahun ini akan lebih berwarna dengan semangat baru dan optimisme yang tinggi di kalangan aparatur negara dan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi terbaru, besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2024 bervariasi sesuai dengan pangkat dan kelas jabatan, dengan kisaran antara Rp3,5 juta sampai Rp26 juta.
Untuk ASN di instansi pusat, terdapat peningkatan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, dan bagi ASN di instansi daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun.*

Tag
Share