Bupati Mukomuko Bakal Bagi-bagi THR

Bupati Mukomuko Bakal Bagi-bagi THR--

KORAN DIGITAL RM – Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah (H) Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CPI bakal bagi-bagi Tunjangan Hari Raya (THR). THR akan diberikan kepada 20 warga yang beruntung. Masing-masing akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

Caranya mendapatkan THR ini cukup mudah. Isi formulir yang ada di Surat Kabar Harian (SKH) Radar Mukomuko (RM). Selanjutnya dimasukkan dalam kotak yang disiapkan oleh pihak RM. Seluruh kopun yang masuk akan diundi untuk mendapatkan 20 orang yang beruntung.

Pengundian dijadwalkan pada Rabu 3 April 2024, atau seminggu sebelum Idul Fitri 1445 H. Hasil pengundian akan dilakukan langsung oleh Bupati Sapuan. Hasil undian akan diumumkan di surat kabar Radar Mukomuko.

BACA JUGA:Tak Hanya Baik Untuk Kesehatan, Kurma Juga Baik Untuk Kehamilan, Simak Penjelasannya

General Manager (GM) Radar Mukomuko, Ahmad Kartubi, SH menjelaskan, pada formulir terdapat nama, alamat, serta nomor KTP. Isi dengan lengkap sesuai dengan petunjuk yang ada. Selanjutnya formulir digunting dan masukan dalam kotak yang disediakan.

‘’Bupati akan bagi-bagi THR kepada masyarakat, bekerjasama dengan Koran Radar Mukomuko. Ini kesempatan bagi pelanggan setia Radar Mukomuko. Satu orang boleh memasukan formulir lebih dari satu untuk memperbesar peluang mendapatkan THR dari bupati,’’ jelas Kartubi.

Kartubi juga menyampaikan, formulir ini hanya berlaku bagi warga yang sudah memiliki KTP. Dengan kata lain sudah dewasa. Oleh karena itu kolom nomor KTP wajib diisi. Dan orang yang sama, boleh mengisi formulir lebih dari satu.

BACA JUGA:Haidir Minta Petunjuk Sesepuh Mukomuko Untuk Calon Bupati dan Wabup

‘’Formulir ini khusus untuk yang sudah memiliki KTP. Bagi pelanggan yang setiap hari mendapatkan Koran, silahkan formulirnya diisi dan digunting. Boleh memasukan formulir lebih dari satu,’’ tambah Kartubi.

Masih Kartubi, bagi-bagi THR ini tidak berlaku bagi karyawan maupun karyawati SKH Radar Mukomuko. Begitu juga dengan istri/suami serta anak dan orang tua. Intinya program ini tidak boleh diikuti oleh keluarga besar SKH Radar Mukomuko. Murni untuk pelanggan atau masyarakat umum.

‘’Perlu kami tegaskan, karyawan dan karyawati serta keluarga besarnya, tidak boleh mengikuti program ini,’’ demikian Kartubi.*

Tag
Share