MUI : Karena Alasan yang dibenarkan, Tidak Ada Larangan Syar’i Pedagang Makanan Mesti Tutup di Bulan Ramadhan
MUI : Karena Alasan yang dibenarkan, Tidak Ada Larangan Syar’i Pedagang Makanan Mesti Tutup di Bulan Ramadhan--
Radarmukomuko.bacakoran.co – Setiap bulan romadhan tiba para pedagang khusunya, rumah makan banyak yang tidak buka pada siang hari.
Mereka tidak buka dengan banyak alasan dan pertimbangan, diantaranya sengaja libur agar khusuk beribadah selama romadhan.
Adapulah yang tidak buka karena malu dengan tetangga, serta menghormati orang yang sedang berpuasa.
Selain itu ada juga yang tidak buka karena mematuhi himbawan pemerintah agar tidak buka disiang hari.
BACA JUGA:Disperindag Gelar Pasar Murah di Kecamatan Lubuk Pinang
Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa keberadaan warung makan yang buka di siang hari dapat menggoda mereka yang berpuasa dan berpotensi mengurangi pahala puasa mereka.
Pada bualn Ramadhan juga merupakan bulan di mana setiap umat Muslim diuji kesabarannya, termasuk dalam menghadapi godaan.
Tas dasar demikian, menurut pandangan Maslis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip dari berbagai sumber : khazanah.republika.co.id dan m.antaranews.com.
Tidak ada larangan syar’i yang mengharuskan pedagang makanan untuk menutup usaha mereka selama bulan Ramadhan.
Justru, dengan tetap buka, mereka memberikan layanan bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan yang dibenarkan, seperti orang yang sakit atau dalam perjalanan.
Ini bisa dianggap sebagai bentuk ibadah sosial, di mana pedagang memberikan kemudahan bagi orang lain.
BACA JUGA:Puasa Ketiga, 20 'Warga Pilihan' Desa Padang Gading Rp 900.000
Namun, ada juga imbauan agar para pedagang ini berempati dengan tidak memamerkan makanan secara berlebihan, sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Ini adalah wujud dari nilai-nilai toleransi dan saling menghormati yang diajarkan oleh Islam.