Ini Daftar Provinsi Penghasil Sawit Terbesar di Indonesia

Kebun Sawit.--ISTIMEWA

radarmukomuko.bacakoran.co - Perkebunan kelapa sawit memang sangat menjanjikan, sebab sangat banyak para orang kaya yang berpenghasilan dari kebun sawit. Tapi tahukan anda dimana provinsi penghasil sawit tersebesar di indonesia? Berikut kami berikan daftar provinsi penghasil sawit terbesar di indonesia.

1. Provinsi Riau 

Riau menjadi provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Luasnya 3,49 juta ha atau sekitar 20,75% dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional tahun ini. Di posisi kedua ada Kalimantan Tengah dengan luas perkebunan kelapa sawit 2,03 juta ha. Riau merupakan salah satu provinsi terbesar di pulau Sumatera dengan beragam kultur budaya khas melayu yang sangat kuat. Di provinsi ini, kekuatan sejarah dan akulturasi budaya menjadi ciri khas pembeda dengan provinsi lain. Berlokasi di tengah pulau Sumatera, Provinsi Riau kini menjadi salah satu kawasan paling strategis dengan percepatan pembangunan yang sangat baik.

Jumlah Kota dan Kabupaten di Riau

Hingga saat ini Riau memiliki 12 kota dan kabupaten, yaitu:

Kota Pekanbaru (ibu kota provinsi)

Kabupaten Kampar

Kabupaten Rokan Hulu

Kabupaten Rokan Hilir

Kabupaten Pelalawan

Kabupaten Siak

Kota Dumai

BACA JUGA:Pelaksanaan Penilaian Tuntas, Juara Lomba Desa Kecamatan Lupi Segera Ditentukan

Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Kuantan Singingi

Kabupaten Indragiri Hulu

Kabupaten Indragiri Hilir

Kabupaten Kepulauan Meranti

2. Kalimantan Tengah

alimantan Tengah yang notabene memiliki tutupan sawit yang luas mencapai 1.778.702 Ha dan merupakan provinsi urutan ke 4 terluas tutupan sawit dari 26 provinsi di Indonesia yang memiliki lahan sawit. Bumi Tambun Bungai merupakan julukan untuk Provinsi Kalimantan Tengah. Sebutan ini merujuk tokoh Tambun dan Bungai. Keduanya ialah pahlawan dari kerajaan purba suku Dayak Ngaju, yaitu Kerajaan Tanjung Pematang Sawang. 

Penduduk Kalimantan Tengah sebagian besar hidup dan bekerja pada sektor pertanian sebagai mata pencaharian, termasuk kehutanan, perkebunan, perikanan dan peternakan. Selebihnya hidup dan bekerja pada sektor pertambangan, industri, perdagangan, bangunan dan berbagai sektor lainnya.

3. Sumatera Utara 

Berapa hektar kebun sawit di Sumatera Utara?

Berdasarkan data Dinas Pertanian Pemprov Sumut tahun 2020, luas lahan perkebunan sawit di Sumut sekitar 1,4 juta Ha. Perkebunan ini terbagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) sekitar 628.586 Ha, PTPN 320.198 Ha dan Perkebunan Rakyat 441.399 Ha. Bahkan pada tahun 2021, produksi kelapa sawit Indonesia mencapai 45,12 juta ton, yang berkontribusi besar terhadap devisa negara. Yang dimana salah satu provinsi dengan penghasil kelapa sawit terbanyak yaitu sumatera utara.

Sumatera Utara juga menghasilkan karet, coklat, teh, kelapa sawit, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, dan tembakau. Perkebunan tersebut tersebar di Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, dan Tapanuli Selatan.

BACA JUGA:Selama Ramadhan Tidak Ada Jaminan Listrik Nggak Padam

4. Kalimantan Barat 

Kalimantan Barat telah menempatkan dirinya sebagai salah satu provinsi terdepan dalam produksi kelapa sawit di Indonesia, dengan luas perkebunan yang mencapai angka signifikan sebesar 2.017.456 hektare.

Daerah Kalimantan Barat termasuk salah satu daerah yang dapat dijuluki Provinsi “Seribu Sungai”. Julukan ini selaras dengan kondisi geografis yang mempunyai ratusan sungai besar dan kecil yang diantaranya dapat dan sering dilayari. 

Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal yang dimuat dalam STB 1938 Nomor 352, antara lain mengatur dan menetapkan bahwa ibukota administratif Gouvernament Borneo berkedudukan di Banjarmasin dibagi atas dua Residentir, salah satu diantaranya adalah Residentie Westerafdeeling Van Borneo dengan ibukota Pontianak yang dipimpin oleh seorang Residen. 

BACA JUGA:Nasi Liwet: Kuliner Khas Solo,Biasa Dimasak Acara Pesta dan Khitanan, Berkut Langkah-Langka Cara Memasaknya

Berdiri pada tanggal 1 Januari 1957 Kalimantan Barat resmi menjadi provinsi yang berdiri sendiri di Pulau Kalimantan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tanggal 7 Desember 1956. Undang-Undang tersebut juga menjadi dasar pembentukan dua provinsi lainnya di pulau terbesar di Nusantara itu. Kedua provinsi tersebut adalah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.*

Tag
Share