15 Kopdes Merah Putih Wilayah Kecamatan Ipuh Sudah Legal

Kasi Ekobang Kecamatan Ipuh, Hernita, S.Sos.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Pemerintah Kecamatan Ipuh dan Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Ipuh berhasil mendorong masing-masing desa setempat untuk mempercepat melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Tidak hanya itu, pihak kecamatan dan pendamping desa juga berhasil dalam mendampingi desa dalam mempercepat melengkapi berkas syarat pembuatan akta notaris dan SK dari Kemenkumham. Sekarang 15 Kopdes yang ada di wilayah Kecamatan Ipuh ini, sudah terbentuk dan sudah berbadan hukum sesuai dengan aturan pendirian Kopdes Merah Putih.
Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos melalui Kasi Ekobang, Hernita, S.Sos dihubungi mengatakan, selama ini mereka memang menuntut masing-masing desa untuk melakukan percepatan pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih, dan pembuatan akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih.
BACA JUGA:Teluk Bakung Optimis Pembangunan Gedung Posyandu Selesai Tepat Waktu
Karena akta notaris pendirian tersebut menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pencairan tahap II Tahun Anggran (TA) 2025 ini. Jika desa belum mengantongi akta notaris Kopdes Merah Putih, maka belum bisa melakukan pencairan tahap kedua.
"Alhamdulillah, sekarang semua Kopdes Merah Putih di wilayah Kecamatan Ipuh sudah legal formal. Semuanya sudah mengantongi Akta notaris dan SK dari Kemenkumham," sampai Hernita Selasa,(17/6).
Lanjutnya, setelah semua desa bentuk pengurus Kopdes Merah Putih. Sekarang pengurus Kopdes Merah Putih yang sudah dibentuk tersebut tinggal nunggu instruksi dan regulasi untuk selanjutnya. Pertama masalah modal dan jenis usaha yang harus dikelola dan dikembangkan oleh Kopdes Merah Putih.
Kecamatan berharap semua pengurus Kopdes Merah Putih yang sudah dibentuk berkolaborasi pemerintahan desa, dan menggali semua potensi usaha yang bisa dikembangkan di desanya.
"Pada prinsipnya sekarang, pengurus Kopdes sudah siap. Terkait dengan bagaimana mekanisme modal dan jenis usaha yang dikembangkan mereka masih menunggu," paparnya.
BACA JUGA:Bagaimana Bank Menjaga Keamanan Data Nasabah, Benteng Pertahanan di Era Digital
Pihak kecamatan lanjut Hernita, berapa keberaan Kopdes Merah Putih ini bisa menjadi pendongkrak perekonomian masyarakat desa, dan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.
Kemudian menggali potensi usaha yang ada disetiap desa. Khusus untuk pengurus Kopdes Merah Putih diharapkan untuk bisa mengikuti regulasi dan aturan terkait dengan pengelolaan modal dan pengembangan usaha nantinya.
"Kita sangat berharap keberadaan Kopdes Merah Putih ini bisa mensejahterakan masyarakat desa, bisa memajukan desa dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa," paparnya.
Ditanbajak Hernita, wilayah Kecamatan Ipuh ini terdiri dari 16 Desa. Namun, Kopdes Merah Putih yang ada di wilayah Kecamatan Ipuh ini hanya ada 15. Hal ini dikerjakan ada dua desa yang digabung dalam pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih ini.
BACA JUGA:Sistem Layanan Perbankan di Era Digitalisasi, Transformasi Menuju Perbankan Tanpa Batas
Yaitu Desa Tanjung Medan dan Desa Manunggal Jaya. Penggabungan Kopdes Merah Putih tersebut sesuai dengan petunjuk teknis pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih.
"Penggabungan Kopdes Merah Putih untuk dua desa tersebut, karena tidak memenuhi syarat regulasi. Karena Desa Tanjung Medan jumlah jiwanya hanya ada 300 jiwa. Maka desa tersebut digabungkan dengan desa tetangganya desa Manunggal Jaya," tambahnya.