Soal Batas Desa, Hubungan Warga Rawa Mulya dan Bandar Ratu Kembali Memanas

Belasan Warga Rawa Mulya sedang menyampaikan keluhannya di hadapan bupati.-Sahad-Radar Mukomuko

koranrm.id – Masalah batas desa antara Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV dengan Kelurahan Bandar Ratu serta Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko tak kunjung usai. Hal tersebut memicu terjadinya sengketa lahan di wilayah perbtasan tersebut. Belangan hubungan warga yang merasa memiliki lahan di wilayah perbtasan kembali memanas. 

Sriyono sebagai Ketua Gabungan Masyarakat Perbatasan Rawa Mulya kepada bupati menuturkan, ada lahan seluas 60 hektar yang sekarang ini sedang bersengketa. 

Dari 60 hektar lahan itu, 44 hektar diantaranya sudah ada alas hak berupa sertifikat hak milik yang dipegang masyarakat Rawa Mulya SP7. Sertifikat itu dikeluarkan pada tahun 1991. 

Mulanya, kata Sriyanto, warga SP7 Rawa Mulya bersengketa dengan CV. Adi Mulya Karya. Bertahun-tahun warga terus memperjuangkan haknya. 

Setelah CV. Adi Mulya Karya tidak lagi beraktivitas di lahan tersebut, warga mulai menggarap dengan menanam sawit. 

BACA JUGA:Garuda Pertiwi Tantang Vietnam di Semifinal Piala AFF U-19 Putri 2025

"Usia tanaman bervariasi. Ada yang sudah buah pasir ada yang baru tanam," katanya. 

Belakangan, lahan seluas 60 hektar kata Sriyono diklaim sebagai tanah adat oleh kelompok masyarakat Keluarga Bandar Ratu dan Desa Ujung Padang, Kota Mukomuko. Sekitar sebulan terakhir, kelompok yang mengatasnamakan adat beraktifitas di lahan tersebut, menggunakan alat berat membuat drainase dan kavlingan. 

"Tanaman sawit kami menjadi rusak. Padahal kami punya sertifikat setidaknya 44 hektar," ujar Sriyono. 

Sriyono meminta kepada bupati dan Pemkab Mukomuko untuk menuntaskan maslah ini. Soal tapal batas desa Rawa Mulya dengan Bandar Ratu, serta sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun terjadi. 

"Kami juga minta, Bupati bisa menghentikan aktivitas masyarakat Bandar Ratu di lahan yang bersengketa. Kalau tidak sawit kami tambah rusak. Kami sudah menahan untuk tidak dulu beraktivitas di lahan itu untuk menghindari konflik," jelas Sriyono.

BACA JUGA:Kades Lubuk Pinang Pertanyakan Hasil Sidak Dugaan Pencemaran Limbah PT. USM

Atas permasalahan tersebut, Jumat 13 Juni, Sriyono bersama belasan petani lainnya menghadap bupati H. Choirul Huda, SH. Tujuan warga Rawa Mulya SP7 menemui Bupati yaitu meminta Pemkab Mukomuko menyelesaikan tapal batas antara desa Rawa Mulya dengan kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko serta sengketa lahan antara warga SP7 dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat adat Bandar Ratu. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Rahmadi AB, Pj Sekda, Marjohan, dan Asisten I Setdakab Mukomuko, Haryanto, SKM. 

Bupati Mukomuko, Choirul Huda meminta baik warga Rawa Mulya SP7 maupun Bandar Ratu menahan diri dan bersabar. Bupati berjanji akan menuntaskan persoalan ini. 

Pekan depan kata bupati, Pemkab, BPN, dan FKPD akan rapat membahas ini. Selanjutnya nanti kedua belah pihak akan dipertemukan melihat dokumen-dokumen yang menjadi alas hak masing-masing. 

"Kamis atau Jumat depan Forkopimda kita rapat dulu. Saya minta sabar dulu. Karena ini ada tahapan," sampai Bupati. 

Bupati mengaskan akan mencari solusi terbaik dan melibatkan lembaga-lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini. 

BACA JUGA:Selesai Dimonev, Empat Bangunan DD Tahap I Lubuk Cabau Siap Diserahterimakan

"Nanti BPN kita minta cek koordinat sertifikat lahan. Dokumen-dokumen alas hak masing-masing nanti kita teliti. Baru ada keputusan. Kami akan cari solusi. Sabar dulu," demikian Bupati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan