BPD dan Perangkat Desa Padang Gading Hentikan Sementara Kegiatan di Desa

Padang Gading.-Dedi Sumanto-Radar Mukomuko
koranrm.id - Situasi di Desa Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai saat ini kembali memanas. Dimana informasi terbaru mulai Selasa 10 Juni tahun 2025, semua anggota BPD dan semua jajaran Perangkat Desa Padang Gading sepakat menghentikan sementara kegiatan sesuai dengan jabatan yang laksanakan.
Selain anggota BPD dan jajaran perangkat desa. Ternyata semua Pegawai Syarak (imam dan pengurus Masjid), Kader Posyandu, Linmas, pengurus Karang Taruna, Ketua Adat, kemudian Ketua RT semuanya juga menyatakan, menghentikan semua jenis kegiatan sesuai dengan tugas pokok yang sudah mereka laksanakan selama ini. Semua lembaga tersebut sepakat nonaktifkan semua aktifitas di kantor desa hingga keputusan pemberhentian sementara Kades Padang Gading dari pihak Kabupaten diturunkan.
Ketua BPD Padang Gading, Riki Gunawan saat dihubungi mengatakan, memang ada kegiatan musyawarah di balai desa pada Sabtu malam,(7/6) kemarin. Semua lembaga dan tokoh masyarakat termasuk Anggota BPD dan perangkat desa semua hadir dalam musyawarah itu. Dalam musyawarah tersebut semua lembaga yang ada di Desa Padang Gading, semua anggota BPD dan perangkat Desa sepakat menyatakan menghentikan sementara semua kegiatan.
BACA JUGA:Ketahanan Keluarga Kunci Sukses Pendidikan Karakter
Dengan menghentikan semua aktifitas di kantor desa mulai sejak Selasa 10 Juni 2025 nanti, semua perangkat desa dan BPD tidak lagi masuk ke kantor. Semua pelayanan dinonaktifkan sementara hingga adanya keputusan Kades Padang Gading diberhentikan.
"Semua lembaga termasuk BPD dan perangkat desa, menghentikan sementara semua jenis kegiatan yang mereka laksanakan selama ini," ungkap Riki Gunawan.
Pernyataan dan kesepakatan ini murni dorongan dari masyarakat. Dan tidak ada paksaan dan bujuk rayuan dari pihak manapun. Karena semua lembaga dan perangkat desa sudah sepakat.
Anggota BPD yang mewakili masyarakat setempat juga menyatakan menghentikan semua kegiatan BPD hingga adanya keputusan pembentukan Kades Padang Gading diturunkan dan dilaksanakan. Semua lembaga yang ada di desa ini sudah sepakat. Dan tidak ada lagi kegiatan di kantor desa hingga adanya keputusan Kades Padang Gading diberhentikan sementara atau memang diberhentikan selamanya.
"Semua lembaga sudah tandatangan surat pernyataan. Dan sepakat menghentikan sementara semua kegiatan seperti tugas yang mereka laksanakan selama ini. Kesepakatan ini sudah ditetapkan dalam keputusan BPD Padang Gading Nomor 4 tahun 2025 tentang persetujuan penurunan Kades Padang Gading," beber Riki Gunawan.
BACA JUGA:Hasil Tambah Maksimal, Begini Pusingan Panen yang Efektif Pada Tanaman Sawit
Sementara Ketua Karang Taruna, Tulis juga mengatakan, jika persoalan ini tidak selesai-selesai dan berlarut tidak jelas seperti sekarang ini. Tidak menutup kemungkinan ada demo kedua yang akan dilaksanakan oleh masyarakat Padang Gading.
Karena masyarakat sudah sepakat sesuai dengan tuntutan demo pertama kemarin. Minta Kades Padang Gading diberhentikan. Karena dinilai sudah merusak nama baik, marwah dan citra Desa Padang Gading. Dengan dugaan perselingkuhan seperti yang digubris istri sah Kades Padang Gading di Media Sosial.
"Kalau seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi demo gelombang kedua. Mungkin masa lebih banyak dari demo yang pertama kemarin. Tetapi kita berharap Pemkab Mukomuko segera mengambil kebijakan dan keputusan terkait dengan tuntutan warga tersebut," tambahnya.