Bau Sampah, DPRD Provinsi Meminta Bupati Mukomuko Segera Cari Solusi

Tumpakan Sampah tidak jauh dari kantor bupati Mukomuko.-Sahad-Radar Mukomuko

KORANRM.ID - Sampah rumah tangga mulai menyengat di Kota Mukomuko. Pasalnya kantong-kantong sampah yang dititipkan warga sepanjang pagar depan rumahnya sudah lama tidak dibuang oleh petugas kebersihan. Informasinya, berhentinya petugas kebersihan memungut sampah rumah tangga milik warga ini, setelah keluarnya SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 217 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sitem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemprosesan akhir sampah Selagan Jaya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, di Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2025. 

BACA JUGA:Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Material Bangunan

BACA JUGA:Ini Langkah Pemdes Tunggang Terkait Tumpukan Sampah Liar

Terkait kondisi ini, annggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dapil Mukomuko Andy Suhari, S.Pd, SE., MPd meminta bupati atau pemerintah daerah segera mencari solusinya. Karena Mukomuko dengan kondisi sekarang menuju darurat sampah.

Diketahui, sekarang banyak sampah yang menghiasi trotoar Kota Mukomuko. Karena sekian lama tidak diangkut sampah ini mulai mengeluarkan aroma tidak sedap. Tidak menutup kemungkinan sampah ini akan segera menebar virus penyakit bagi masyarakat.

"Sebagai anggota DPRD propinsi saya mengingatkan bupati Mukomuko untuk memikirkan permasalahan ini," kata Andy.

BACA JUGA:Sampah Menumpuk Dekat Kantor Bupati

Lanjut Andy, Model TPA Open dumping yang dimiliki oleh Mukomuko sudah tidak bisa lagi beroperasi. Mestinya RPJMD kabupaten harus sudah memiliki target TPA yang tertutup. Jika tidak segera diatasi maka darurat sampah akan terjadi. Bupati harus segera memperbaiki atau membuat TPA Baru. Sampah ini menjadi persoalan serius, baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun dampak sosial.

"Sampah dapat menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta menjadi sumber penyakit dan bencana seperti banjir," tegas Andy Suhari. 

BACA JUGA:Dari Sampah Menjadi Emas, Eksplorasi Potensi Pengolahan Limbah Kulit Kelapa

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Budi Yanto, Shut, M.Ikom mengaku dengan aturan baru ini membuat petugasnya sedikit kewalahan. Bahkan pihaknya sudah mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup berkaitan dengan operasional TPA sampah sistem open dumping di Desa Selagan Jaya. Sementara sampai sekarang Mukomuko hanya memiliki TPA Desa Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

"Kalaulah tetap difungsikan, penanggungjawab TPA akan berisiko hukum," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan