Oh, Disangka Kalau Orang Arab Bisa Naik Haji Setiap Tahun, Ternyata Tidak, Kecuali Hal Ini

Oh, Disangka Kalau Orang Arab Bisa Naik Haji Setiap Tahun, Ternyata Tidak, Kecuali Hal Ini--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Ibadah Haji menjadi cita-cita seluruh umat islam. Hanya saja, rukun islam yang kelima ini hanya diwajiban bagi umat islam yang mampu.

Terpikir oleh setiap umat islam  kalau bangsa arab sendiri, enak tiap tahun bisa melaksankan Ibadah Haji. Jaraknya dekat tidak antri biaya murah, bisa-bisa gratis lagi.

Ternyata, Arab Saudi, sebagai negara tempat penyelenggaraan  ibadah haji setiap tahunnya  baik untuk  tuan rumah sendiri juga bagi  jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia.

BACA JUGA:Ingat 8 Adap Yang Perlu Dilaksanan oleh Jama’ah Haji Sebelum Pulang Ketanah Air, Khususnya No 5

BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Mukomuko Berangkat Malam Hari Termuda 18 Tahun, Tertua 98 Tahun

Pertanyaan, bagaimana dengan warga negara Arab Saudi sendiri ? Apakah mereka bisa berhaji kapan saja, bahkan setiap tahun, mengingat mereka tinggal di negeri tempat ibadah ini berlangsung ?

Pada kenyataannya, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan dan prosedur yang ketat bagi jemaah haji dalam negeri, termasuk warga negara Arab Saudi dan penduduk asing yang bermukim di sana.

Meskipun jarak mereka ke Tanah Suci jauh lebih dekat dibanding jemaah dari negara lain, bukan berarti mereka bisa naik haji setiap tahun dengan bebas. Ada ketentuan yang mengatur frekuensi keberangkatan.

Dikutip dari berbagai  informasi yang dipublikasikan di situs resmi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, warga negara Arab Saudi yang telah menunaikan haji sebelumnya tidak diperbolehkan untuk langsung berhaji lagi pada tahun berikutnya. 

BACA JUGA:Wajib Tau, Ini 7 Barang yang Tidak Boleh dibawa Saat Ibadah Haji

Mereka diwajibkan menunggu selama lima tahun lagi sebelum bisa kembali mengajukan permohonan haji.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk pemerataan dan pengendalian jumlah jemaah, sekaligus memberikan kesempatan kepada lebih banyak orang yang belum pernah berhaji untuk bisa menunaikan ibadah tersebut.

Meski demikian, ada skema pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika seorang warga Arab Saudi hendak berhaji sebagai wakil bagi orang lain, misalnya untuk orang tua yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik (dikenal dengan istilah badal haji), mereka dapat mengajukan permohonan khusus. 

Namun, tidak semua permohonan pengecualian ini langsung disetujui.

Jika pengajuan ditolak, maka calon jemaah tersebut tidak akan diizinkan berhaji pada tahun itu dan harus kembali mencoba di tahun berikutnya.

BACA JUGA:Ustaz Maulana Sindir Gus Miftah, Parodikan Sunhaji Penjual Es Teh di Depan Publik

Untuk memudahkan proses ini, Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah menyediakan sebuah portal digital yang memungkinkan warga domestik dan ekspatriat mengajukan izin haji. 

Portal ini juga memberikan akses bagi mereka yang ingin berhaji kembali sebelum masa tunggu lima tahun berakhir, asalkan memenuhi syarat pengecualian yang telah ditentukan.

Portal tersebut dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Di dalamnya terdapat fitur-fitur untuk verifikasi data, pengajuan izin, serta informasi terkait syarat dan jadwal pendaftaran.

Menjelang pelaksanaan haji tahun 2025, Pemerintah Arab Saudi memfasilitasi kemudahan dalam pemesanan layanan haji domestik melalui aplikasi digital Nusuk dan sejumlah portal daring lainnya. 

Menurut laporan Arab News yang mengutip sumber dari Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Haji dan Umrah memprioritaskan calon jemaah yang belum pernah berhaji dalam penyediaan paket layanan.

BACA JUGA:Usman Ali Salman: Sosok di Balik Tawa Saat Gus Miftah Hina Sunhaji Penjual Es The

Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan prioritas kepada sebanyak mungkin umat Muslim yang belum pernah menunaikan ibadah haji. 

Prioritas ini juga menjadi upaya strategis untuk mengatur arus jemaah dengan lebih efektif.

Untuk bisa mengakses layanan haji, para calon jemaah domestik juga diwajibkan telah menerima vaksin meningitis. 

Vaksinasi ini dapat dikelola melalui aplikasi kesehatan resmi Arab Saudi, yaitu Sehhaty.

Adapun biaya yang dikenakan untuk paket haji domestik bervariasi, tergantung dari jenis dan kualitas layanan yang dipilih.

Harga paket dimulai dari SAR 8.092 (sekitar Rp35,7 juta) hingga SAR 13.150 (sekitar Rp58 juta), dengan konversi kurs Rp4.413 per riyal. Perbedaan harga ini biasanya dipengaruhi oleh fasilitas penginapan, transportasi, serta pelayanan selama proses ibadah berlangsung.

Meskipun berada di negara tempat ibadah haji diselenggarakan, warga Arab Saudi tetap tunduk pada aturan dan sistem yang berlaku.

BACA JUGA:Jamaah Haji Mukomuko Pulang Sabtu, Dua Orang Terpisah Dari Rombongan

Kebijakan pembatasan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keteraturan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan agar lebih banyak umat Muslim dari seluruh penjuruh dunia bisa merasakan pengalaman spiritual menunaikan ibadah haji.

Dengan sistem digitalisasi dan pemanfaatan teknologi, Pemerintah Arab Saudi berupaya memberikan pelayanan yang transparan, tertib, dan efisien kepada seluruh calon jemaah haji.

Semoga artikel ini bisa menjawab penasaran kita, terkait penduduk arab sendiri untuk naik haji,  tetap mengikuti aturan kecuali bakdal haji.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan