24 Warga Air Bikuk Terima Bantuan Tunai

24 Warga Air Bikuk Terima Bantuan Tunai--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Pemerintah Desa Air Bikuk Kecamatan Pondok Suguh Kamis,(15/5) tempo hari kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap kedua tahun 2025. Yaitu untuk bulan April dan bulan Mei tahun 2025. Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di Desa Air Bikuk tahun ini yaitu sebanyak 24 KPM. Semua warga yang ditetapkan sebagai penerima BLT-DD ini, dipastikan memenuhi syarat dan kriteria yang sudah ditetapkan. Sebab semua warga yang menerima BLT-DD ini sudah diseleksi dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri BPD tokoh masyarakat dan pendamping desa.
BACA JUGA:Minum Matcha Meningkatkan Fokus, 5 Efek Samping Kebanyakan Minum Matcha
BACA JUGA:Menyantap Menu Berprotein, 6 Sumeber Protein Untuk Sarapan
Kepala Desa (Kades) Air Bikuk, Aleston dihubungi mengatakan, penyaluran BLT-DD ini adalah salah satu program prioritas dari pemerintah pusat yang harus direalisasikan oleh semua desa penerima dana desa. Khusus di Desa Air Bikuk penyaluran sudah dilakukan hingga lima bulan. Yaitu Januari hingga Mei ini. Terkait dengan proses penyaluran semua KPM diundang ke kantor desa. Bagi yang tidak bisa datang karena alasan sakit maka bantuan tersebut mereka antar langusng ke rumah yang bersangkutan. "Ya, hari ini (kemarin red) kita Pemdes Air Bikuk melakukan penyaluran BLT-DD untuk bulan April dan bulan Mei. Semua KPM kita undang ke balai desa. Dalam penyaluran BLT-DD hadir kita dari pihak kecamatan, bhabinkamtibmas, babinsa, dan anggota BPD," ungkap Aleston.
BACA JUGA:Pengertian Dan Contoh Gerak Dasar Manipulatif Dalam Sepak Bola yang Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Sering Diabaikan, 3 Kebiasaan Sepele Ini Bikin Warna Baju Cepat Pudar Saat Dicuci
BACA JUGA:Dianggap Sepele Tak di Sangka Ginjalmu Sudah Rusak, Ayo Segerah Hindari 5 Kebiasaan Ini
Lanjutnya, terkait dengan warga yang menjadi penerima BLT-DD ini betul-betul diseleksi dalam Musdesus. Tidak ada istilah keluarga Kades atau keluarga BPD dan yang lainnya. Karena kriteria warga yang menerima BLT-DD ini ditetapkan langusng oleh pemerintah pusat. Secara umum warga yang menerima BLT-DD ini adalah warga yang dikategorikan miskin ekstrim. Kemudian keluarga yang jadi penerima BLT-DD ini ditetapkan atas kesepakatan bersama dalam Musdesus. Setelah itu kesepakatan Musdesus ini dijadikan Peraturan Kepala Desa dengan melampirkan berita acara Musdesus. "Kita pastikan 24 KPM ini memenuhi kriteria yang sudah ada. Kemudian 24 KPM tersebut ditetapkan sebagai KPM atau penerima BLT-DD