Pekerjaan Fisik DD Tidak Boleh Sistem Borongan

Suasana pra pelaksanaan kegiatan di Sido Makmur.-Sahad-Radar Mukomuko
koranrm.id – Memasuki akhir semester pertama 2025, banyak desa di Kabupaten Mukomuko yang sudah dan sedang merealisasikan program-programnya, baik fisik maupun non fisik. Satu diantaranya adalah Desa Sido Makmur di Kecamatan Air Manjuto.
Sebelum pekerjaan dimulai, Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan pra pelaksanaan kegiatan. Di Sido Makmur, pra pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada Rabu 7 Mei 2025. Dalam acara pra pelaksanaan kegiatan, pendamping desa profesional Kecamatan Air Manjuto, Ahmad Fauzi, S.I.P menegaskan, bahwa pelaksanaan fisik yang menggunakan Dana Desa (DD) tidak dibenarkan menggunakan sistem borongan. Pekerjaan seharus menggunakan sistem swakelola padat karya.
‘’Diperlu digaris bawahi bahwa pekerjaan dana desa tidak boleh sistem borong. Pekerjaan harus sistem padat karya agar bisa menyerap tenaga kerja terutama warga sekitar,’’ ujar Fauzi dalam sambutan singkat.
Lebih lanjut Fauzi menyampaikan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harus melengkapi dokumen setiap progres kegiatan. Mulai dari nol hingga seratus persen. Dengan demikian, ketika pekerjaan selesai maka surat pertanggungjawaban (SPj) juga selesai.
BACA JUGA:Pastikan Hewan Kurban Sehat, Distan Akan Turunkan Petugas dari 4 Puskeswan
‘’Tidak kalah penting, TPK juga harus menyiapkan buku tamu di lokasi kerja. Ketika ada pihak tertentu yang meninjau pekerjaan, isi buku tamu serta menulis masukan dan saran,’’ ujar Fauzi.
Pada kesempatan yang sama, Sekcam Air Manjuto, Supardi, menyampaikan aturan penggunaan dana desa sudah jelas. Namun demikian ketika desa menemukan kendala di lapangan, hendaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pendamping desa maupun pihak kecamatan.
‘’Kalau ada kendala segera lakukan koordinasi. Ketika ada permasalahan selesaikan secara intern, jangan sampai mencuat ke publik,’’ pesan Supardi.
Kades Sido Makmur, Fawzi Amir Asy-sya’bi, SE mengatakan selama 2025 ada beberapa item yang dibangun menggunakan dana desa. Untuk pekerjaan tahap 1, drainase pasangan di Rt. 06 Dusun II. Sedangkan untuk tahap 2, ada pagar gedung PAUD, rabat beton, serta teras gedung Posyandu. Terkait sistem kerja, Fawzi mengatakan dikerjakan dengan sistem harian. Berdasarkan pengalaman selama ini, tidak banyak warga yang tertarik mengerjakan fisik dana desa. Alasannya pada umumnya warga sudah memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Aturan Baru yang Menyebabkan Timnas Indonesia Pindah dari Pot 1 ke Pot 2
‘’Sistem kerja harian, bukan borongan. Kami merekrut tenaga warga yang tinggal di sekitar lokasi bangunan,’’ demikian Fawzi.