Halalbihalal, Bupati Mukomuko Jelaskan Penyebab Harga TBS Turun

Halalbihalal, Bupati Mukomuko Jelaskan Penyebab Harga TBS Turun--screnshoot dari web
KORANRM.ID - Kegiatan halal bi halal di Kecamatan Lubuk Pinang, Senin 14 April 2025, Bupati Mukomuko Choirul Huda, SH, luruskan masalah harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kabupaten Mukomuko. Ia membantah tudingan turunnya harga disangkutpautkan dengan campur tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Tak jarang beredar di media sosial, narasi yang mengkambinghitamkan Pemda Mukomuko mintak jatah ke parbik sawit.
Bupati Choirul Huda, mengatakan, jangan sampai masyarakat saling gontok-gontokan terkait harga TBS sawit. Harga TBS sawit memang juga mengalami pasang surut. Kadang harga TBS sawit sedang tinggi, adakalanya kembali turun. Perlu diketahui, penetapan harga tersebut murni mekanisme pasar dunia. Satunya seperti harga minyak kedelai dan minyak bunga matahari juga memengaruhi harga minyak sawit, karena persaingan di pasar minyak nabati. Ketika negara luar panen kedelai dan bunga matahari, harga sawit dinegara ini bisa turun.
BACA JUGA:Motor Hilang di Parkiran Pasar, Kades Desak Pihak Pengelola Bertanggungjawab
BACA JUGA:Libur Usai, Pelajar SMAN 5 Mukomuko Diminta Kembali Semangat Belajar
“Jangan sampai masyarakat gontok-gontokan, perlu diketahui bersama harga TBS sawit murni mengikuti mekamisme pasar, yaitu dipengaruhi oleh pasokan dan permintaan,”kata Bupati.
Namun demikian Huda tetap legowo seandainya harga sawit turun dan masyarakat menyalahkan Pemda, terkhusus dirinya selaku Bupati. Menurutnya, jika bukan Pemda yang disalahkan dan jadi kambing hitam, pihak manalagi yang dapat disalahkan masyarakat. Sebaliknya, saat harga TBS sawit naik dan masyarakat hanya diam, juga tidak apa. Karena turun naiknya harga TBS sawit bukan kewanangan Pemda, apalagi Bupati dan Wakil Bupati.
“Tetapi Pemda, khususnya saya sendiri tetap legowo kalau masyarakat tetap menyalahkan Pemda terkait penurunan harga sawit,”sampainya.
BACA JUGA:Buku 7 Kebiasaan Anak Indonesia Diluncurkan
Kemudian terkait isu mengenai potongan-potongan harga sawit oleh Pemda, itu tidak benar. Karena memang tidak ada potongan dalam bentuk apapun ke pabrik sawit. Silahkan masyarakat tanya ke pabrik manapun di kabupaten ini jika memang ada potongan dari Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda murni pembagian dari pusat. Artinya pajak untuk sawit tidak boleh dikenai dua kali. Karena pajak sawit hanya wajib dikenai satu kali di pusat yang selanjutnya akan dikembalikan ke daerah dalam bentuk bagi hasil.
“Tetapi perlu diketahui bersama, kalau isu potongan di pabrik-pabrik oleh Pemda itu tidak benar. Silahkan masyarakat tanya sendiri dengan pabrik manapun kalau ada potongan,”tutupnya.