Bupati Mukomuko Larang Pejabat Terima Gratisan Jelang Lebaran

Choirul Huda Utamakan Pembenahan Internal Setelah Pemda Dilantik--screnshoot dari web

KORANRM.ID - Bupati Mukomuko melarang ASN atau pejabat menerima pemberian gratisan atau gratifikasi jelang lebaran Idul Fitri 1446 hijriah ini. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 700/ 133/ITDA/III/2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Dalam poin satu SE ini, dikatakan, setiap pihak harus mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Maka jangan pernah menerima dan memberi ataupun menyalahgunakan jabatan.

Surat bupati ini menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, dalam rangka mendukung upaya Pencegahan Korupsi, khususnya pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Peningkatan Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Bupati Bersedia Terbitkan SK PPPK, Tapi Akan Dipelajari Lebih Dulu

Sesuai dengan SE, bupati meminta pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. 

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terus berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan Gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

BACA JUGA:Uang DL Dewan, Pejabat dan Bupati Masih Rp 20-an Miliar,Setelah Dipangkas Untuk Efisiensi

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/ minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Mukomuko di Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," bunyi poin 4 SE bupati.

Dalam SE ini juga bupati meminta pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan dapat melakukan Langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelican kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. 

BACA JUGA:Bupati Bagi-bagi Sembako untuk Lansia di Lokasi Pasar Murah

Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor whatsap +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/ penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan